
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus kembali menggelar sidang perkara gugatan kasus pembelian hotel yang telah dilelang, di Gedung Museum Tekstil Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan Merdeka No 9, Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang, Senin (5/5/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH, para pihak, baik pengugat atau tergugat menunjukkan alat bukti dan kelengkapan berkas.
Dalam perkara ini, Fitriyanti selaku Pengugat (Pelawan) mengugat Tergugat (Terlawan) I Tina Francisco, Terlawan II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Sedangkan Turut Tergugat I PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya, dan Turut Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Nasional Palembang.
“Kami tadi menunjukan alat bukti, berupa kelengkapan berkas kuasa, dari para pihak,” ujar Kuasa Hukum Fitriyanti, Lani Novriansyah, SH, kepada wartawan usai sidang.
Lani berharap, kasus kliennya bisa diselesaikan dengan mediasi. Karena hotel yang telah dibayarkan uang muka pembelian oleh kliennya, sertifikatnya menyatu dengan rumah.
“Karena yang dilelang ini surat sertifikat, yang ada bagian dari rumah. Jadi, kami harapkan, lelang bisa diselesaikan melalui mediasi ini, yang melibatkan BRI dan KPKNL bersama tergugat BPN,” ujar Lani.
Dia menyampaikan, pihaknya masih menunggu mediasi yang diketuai Hakim Noer Ichwan, SH, MH.
M Kahfi dari KPKNL mengatakan, pihaknya sudah melakukan Lelang. Namun, ia tidak ingin waktu pelaksanaan lelang.
“Sudah dilakukan (Lelang-red) tapi saya lupa tanggalnya. Termasuk pemenang lelangnya kami tidak tahu,” kata Kahfi kepada wartawan.
Tergugat Tina Francisco selaku pemilik Hotel Barlian di KM 9 Palembang mengatakan, telah memberikan penjelasan kepada pihak BRI, kalau aset hotel tidak bisa diperjualbelikan atau pindahtangankan.
“Sebab saya telah menerima pembayaran dari pihak lain. Aset hotel ini, juga tidak beserta rumah. Karena surat SHM belum sempat saya pecah. Pada saat pencairan pertama, sudah tahu pihak bank aset rumah itu tidak masuk,” ungkap Tina.
Tina melanjutkan, sejak awal ini bersikukuh agar kasus ini agar diselesaikan secara baik, tidak sampai pada gugatan perdata.
“Tapi Pak Reza dari BRI mengatakan sudah melakukan lelang tertutup, sangat dirahasiakan. Jadi nama pemenang lelang, saya juga tidak tahu. Dari awal niat saya cuma menyelamatkan aset, itikad baik sudah ada, sampai saat ini saya bingung,” kata Tina.
“Sehari sebelum lelang, saya ke BRI Cabang Sriwijaya, saya bilang ada dapat dana, Pak Reza dari BRI bilang tidak bisa, harus bawa uang cash Rp3 miliar. Saya katakan, bahaya Pak kalau bawa uang sebanyak itu, tapi dia tetap minta harus bawa Rp3 miliar di atas meja. Akhirnya saya bawa uang Rp3 miliar itu,” tambah Tina.
Fitriyanti melalui Kuasa Hukum Lani Novriansyah, SH, dan Fery Gandy Yudah, SH, mengajukan gugatan ke PN Palembang dan terdaftar dengan Nomor Perkara: 95/Pdt.Plw/2025/PN Plg.
Fitriyanti telah menyerahkan uang muka atau downpayment (DP) sebesar Rp600 juta kepada pemilik hotel, Tina Francisco. Hotel di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, yang hendak dibelinya justru telah dilelang KPKNL Palembang.
Dalam gugatannya, Pengugat meminta hakim yang mengadili perkara tersebut agar memutuskan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya, menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar, dan menyatakan Terlawan I dan Terlawan II melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatigedaad). Kemudian, menyatakan Terlawan I dan II telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden.
Hakim juga diminta agar memutuskan menyatakan Terlawan II melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Selanjutnya memerintahkan Terlawan II untuk membatalkan Lelang eksekusi hak tanggungan tanggal 9 April 2025 terhadap jaminan tanah dan bangunan dengan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Tina Francisco.
Pegugat juga meminta agar hakim memutuskan memerintahkan Turut Terlawan I dan II untuk tunduk dan patuh kepada putusan majelis hakim. Kemudian, menghukum para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut. #arf