
Palembang, SumselSatu.com
Pengemis, gelandangan atau anak jalanan (Anjal) mulai ramai sejak awal Ramadan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Mereka tetap muncul lantaran banyaknya orang yang masih memberi mereka uang di jalanan.
Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, Enos Fredrik mengatakan, bulan puasa selalu dijadikan momentum para pengemis dan gelandangan untuk mencari nafkah yang menyenangkan.
“Mengingat di bulan puasa biasanya masyarakat lebih suka memberi dibandingkan dengan sebelum bulan puasa. Fenomena ini bukan saja terjadi di Kota Palembang, tapi di kota-kota lainnya,” ujar Enos, Senin (1/4/2024).
Menghadapi fenomena ini, Dinsos Kota Palembang sudah melakukan upaya memberantas anjal, gelandangan dan pengemis dengan tim penjangkauan.
“Kita setiap hari tanpa libur dari hari Senin sampai Minggu menjangkau, gepeng, gelandangan pengemis, badut, anak jalanan, manusia silver, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), dan lainnya,” katanya.
Terutama di 14 titik lampu merah atau lebih seperti yang dilakukan Tim Penjangkauan Dinsos Kota Palembang. Yakni, Penjangkauan di Benteng Kuto Besak (BKB), Penjangkauan di Simpang Jakabaring, Penjangkauan di Simpang M Isa dan Penjangkauan di Simpang Rajawali.
Penjangkauan di Simpang Charitas, Penjangkauan di Simpang DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Penjangkauan di Simpang Angkatan 45, Penjangkauan di Simpang Polda, Penjangkauan di Simpang Patal, Penjangkauan di Simpang Nurdin Panji.
Penjangkauan di Simpang Bandara, Penjangkauan di Simpang Tanjung Api Api, Pembinaan Manusia Karung di Sepanjang Jalan Kol H Burlian, Pembinaan Manusia gerobak di sekitaran Kolonel H burlian, Penjangkauan di Simpang Alang Alang Lebar, Penjangkauan di Simpang Macan Lindungan, Terjaring Badut di Simpang Parameswara, Penjangkauan di Simpang Taqwa, Penjangkauan di Simpang Sushi Tei.
“Terutama di 14 titik lampu merah, tetapi tidak menutup kemungkinan di tempat lain jalan protokol Kota Palembang mengingat mereka selalu berpindah-pindah,” katanya.
Bagi yang terjaring, dilakukan Berita Acara Perkara (BAP), kemudian petugas memberikan edukasi/peringatan kepada mereka bahwa bahaya yang dapat timbul akibat mereka mengemis di lampu merah baik tindak kriminal dan kecelakaan lalulintas (Lakalantas).
“Untuk sementara ini diproses BAP dan diberikan peringatan, sanksi, edukasi dan pendataan, sembari menunggu rumah singgah yang bisa digunakan nantinya, karena sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Kota Palembang tidak lagi memiliki panti, karena panti dialihkan ke provinsi,” katanya.
Selain itu, tindakan pencegahan setiap hari yang juga lakukan dengan memberikan peringatan kepada penguna jalan melalui pengeras suara agar jangan memberikan sedekah di lampu-lampu merah.
“Memberi sumbangan di lampu merah ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013, karena yang memberi atau menerima sama-sama dikenakan denda 3 bulan kurungan dan sebesar-besarnya membayar Rp50 juta,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat Kota Palembang, jangan memberi sedekah di lampu lampu merah, kalau mau memberi sedekah di tempat yang resmi disediakan pemerintah seperti masjid, panti asuhan, badan amil zakat dan lain lain.
“Kalau kita memberi di lampu merah sama saja kita memberikan pekerjaan mereka di situ, menjadikan mereka pemalas yang akan menimbulkan ketidaknyaman, kriminal, dan ketidaksedapan dipandang mata karena banyaknya anjal di lampu merah,” katanya. #fly