Peran Strategis SIPD Dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Muhammad Hilmy Adzim. (FOTO: SS 1/IST).

Oleh : Muhammad Hilmy Adzim, SST.
Mahasiswa Magister Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tridinanti Palembang.

PEMERINTAH Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menegaskan pentingnya percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di seluruh pemerintah daerah.

SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. Sementara itu, tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah.

SIPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 untuk menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD diperkuat oleh Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, terutama dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan adanya SIPD, penggunaan anggaran pemerintah daerah dalam pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah dapat dikurangi. SIPD berperan sebagai penggabungan data dari perencanaan, keuangan, hingga pelaporan daerah di seluruh Indonesia.

Menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Teguh Setyabudi, implementasi itu penting dilakukan guna meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem SPBE dan Satu Data Indonesia.

Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan perlunya tata kelola keuangan yang efisien, efektif, serta mampu dipertanggungjawabkan.

SIPD memperkuat prinsip good governance melalui keterbukaan data kepada publik. (FOTO: NET).

Pentingnya SIPD dalam Tata Kelola Keuangan Daerah

Dalam konteks manajemen publik modern, SIPD tidak sekadar aplikasi, melainkan sebuah strategi penguatan tata kelola keuangan daerah. Sistem ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan ke dalam satu platform digital. Dengan demikian, potensi terjadinya ketidaksesuaian data maupun penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisasi.

Selain itu, SIPD memperkuat prinsip good governance melalui keterbukaan data kepada publik. Masyarakat dapat mengetahui sejauh mana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk program-program pembangunan, sehingga kepercayaan terhadap pemerintah daerah meningkat.

Komponen SIPD sebagai Sistem Keuangan Daerah

Secara umum, SIPD terdiri dari tiga komponen utama yang saling terkait:

1. Perencanaan Anggaran Daerah

Komponen ini digunakan dalam rangka penyusunan penganggaran daerah berbasis elektronik yang terdiri dari:

· Penyusunan KUA dan PPAS.

· Penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

· Penyusunan rancangan APBD.

· Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

2. Penatausahaan Keuangan Daerah

SIPD juga memfasilitasi pelaksanaan anggaran serta penatausahaan keuangan daerah. Proses pelaksanaan dan penatausahaan ini meliputi:

· Pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

· Pelaksanaan anggaran kas dan surat penyediaan dana.

· Pelaksanaan dan penatausahaan kas daerah.

· Pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan.

· Pelaksanaan dan penatausahaan belanja.

· Pelaksanaan dan penatausahaan pembiayaan.

3. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah

Komponen ini dihasilkan dari tahapan akuntansi dan laporan keuangan daerah berbasis elektronik yang disajikan secara bulanan/semesteran/tahunan Komponen ini menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Beberapa laporan keuangan yang dihasilkan dari komponen ini meliputi:

· Laporan realisasi anggaran.

· Laporan perubahan saldo anggaran lebih.

· Laporan operasional.

· Laporan perubahan ekuitas.

· Neraca.

· Laporan arus kas.

· Catatan atas laporan keuangan.

Ketiga komponen ini menjadikan SIPD sebagai instrumen strategis yang tidak hanya mengintegrasikan proses administrasi, tetapi juga memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.

SIPD berperan sebagai penggabungan data dari perencanaan, keuangan, hingga pelaporan daerah di seluruh Indonesia. (FOTO: NET).

Manfaat SIPD bagi Transparansi dan Akuntabilitas

Implementasi SIPD memberikan sejumlah manfaat nyata seperti:

1. Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam mulai dari penyusunan anggaran sampai dengan penyusunan laporan keuangan, karena semua proses terdokumentasi dalam satu sistem.

2. Dengan sistem yang sudah terintegrasi sehingga memudahkan dalam mengakses informasi keuangan bagi seluruh pengguna informasi keuangan.

3. Kemudahan audit dengan adanya jejak digital yang jelas pada setiap transaksi.

4. Peningkatan kualitas keputusan karena data keuangan lebih akurat dan mutakhir.

Dengan berbagai manfaat tersebut, SIPD menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan kredibel.

Tantangan Implementasi SIPD

Meski manfaatnya besar, penerapan SIPD di daerah tidak lepas dari tantangan:

1. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di beberapa daerah masih menjadi kendala, terutama terkait kemampuan teknologi informasi.

2. Infrastruktur jaringan internet yang belum merata menghambat optimalisasi sistem, khususnya di daerah terpencil.

3. Resistensi perubahan dari sebagian aparatur daerah yang masih terbiasa dengan metode manual.

Tantangan ini perlu diatasi melalui pelatihan berkelanjutan, peningkatan kapasitas infrastruktur, serta komitmen kuat dari pimpinan daerah untuk mendukung transformasi digital.

Secara keseluruhan, SIPD adalah pilar penting digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Sistem ini tidak hanya membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Dengan dukungan penuh dari Kemendagri, komitmen pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat, SIPD diharapkan menjadi katalisator terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, profesional, dan berintegritas.

Diharapkan dengan adanya SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah lebih mudah dilakukan melalui SIPD bagi Pemerintah Pusat dan Daerah. SIPD berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien. *

 

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here