
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 telah dilaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam siaran pers yang diterima SumselSatu.
Dengan dilaksanakannya Tahap II itu, penanganan perkara beralih ke penuntut umum Kejari Palembang. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan. Kemudian, perkara itu akan segera masuk ke tahap persidangan.
“Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” kata Vanny.
Sebelumnya, Vanny menyampaikan ada enam orang tersangka.
“Yakni WS selaku Direktur di PT BSS periode Tahun 2016-sekarang dan Direktur PT SAL periode Tahun 2011-sekarang. MS selaku Komisaris PT BSS periode Tahun 2016-2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013,” kata Vanny.

(FOTO: DOK SS1/IST)
“ED selaku Account Officer/Relationship Manager di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010-2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013, dan RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011-2019,” tambahnya.
Vanny mengatakan, dalam proses pelaksanaan penyerahan tersangka kepada JPU dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka dengan didamping oleh kuasa hokum mereka masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.
Masing-masing tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana (Kesatu Primair), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana (Subsidair).
“Keenam tersangka ditahan selama dua puluh terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” tambah Vanny.
Sebelumnya, pada Senin (10/11/2025) lalu, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus Kejati) Sumsel Dr Adhryansyah, SH, MH, pernah menyampaikan, pada 2011 PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS sebesar Rp760,856 miliar (M).
Selanjutnya, pada 2013, WS mengajukan permohonan kredit serupa atas nama PT SAL ke Kantor Pusat Bank di Jakarta Pusat sebesarRp677 M.
Adhryansyah menyampaikan di lapangan Direktur Utama PT BSS melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.
Pada saat pengajuan kredit, permohonan diajukan ke Divisi Agribisnis. Selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian. PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja. Total plafon PT SAL Rp862,250 M, dan PT BSS Rp900,666 M. Kredit tersebut saat ini mengalami Kolektabilitas 5 (macet).
Estimasi kerugian negara sebesar Rp1,689 triliun (T) lebih. Nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita penyidik senilai Rp506,150 M. Dari pengurangan itu estimasi kerugian negara Rp1,183 T lebih. #arf










