2 Terdakwa Jaringan Peredaran Ineks Disidang  

Setelah ditangkap polisi, Ricky mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari David (DPO).

SIDANG---Suasana sidang perkara terdakwa Ricky Mariansyah dan Bella Vita, di ruang sidang PN Palembang, Selasa (10/3/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Ricky Mariansyah bin Mansyur dan Bella Vita binti Sagiman (satu berkas perkara), pada Selasa (10/3/2026), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dari dakwaan JPU diketahui mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran ineks di Palembang.

Persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang itu, dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH.

Dalam persidangan itu, majelis hakim mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, hakim menanyakan apakah sudah ada saksi yang akan dimintai keterangan.

“Belum ada Yang Mulia,” jawab JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Karena belum ada saksi yang dimintai keterangan, hakim menyatakan, akan melanjutkan persidangan pada pekan depan.

Dari dakwaan JPU Yophi Misdiyana, SH, diketahui, Ricky Mariansyah dan Bella Vita didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 (1) UU Narkotika (Kesatu) dan Pasal 609 (2a) UU No 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 132 (1) UU Narkotika (Kedua).

Terdakwa Ricky dan Bella saat akan menuju ruang sidang di PN Palembang

Ricky bersama-sama Bella didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Pada Selasa (2/12/2025) malam, polisi yang melakukan penyamaran berpura-pura hendak memesan 100 pil ekstasi atau ineks kepada Bella. Kemudian, Bella menghubungi Ricky. Keesokan harinya, Rabu (3/12/2025) siang Bella kembali menghubungi Ricky untuk menanyakan apakah ineks tersebut sudah ada atau belum.

Polisi yang melakukan penyamaran lalu menerima jawaban Bella, yakni “ya ada datanglah ke 7 ulu nanti ku serlok tempatnya”. Lalu, Ricky membawa satu bungkus yang berisi 50 ineks untuk diserahkan kepada polisi yang menyamar.

Setelah ditangkap polisi, Ricky mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari David (DPO).

Lalu diketahui, 50 ineks berwarna merah muda berlogo “TMT” itu memiliki berat 20,97 gram. Polisi juga menyita satu unit HP merek OPPO Type A77S berwarna hitam milik Ricky dan satu unit HP merek OPPO Type A3X berwarna ungu milik Bella sebagai barang bukti. #arf

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here