Perkara Haji Halim Gugur, Pengadilan Tunggu Surat JPU  

“Artinya, majelis hakim menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari jaksa penuntut umum terkait meninggalnya almarhum Haji Halim. Setelah dokumen tersebut diterima, perkara ini akan secara resmi dinyatakan gugur,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Chandra Gautama, SH, MH, dalam siaran pers, Jumat (23/1/2026).

TENAGA MEDIS----Dalam kondisi sakit, terdakwa Kms H Abdul Halim Ali alias Haji Halim hadir di persidangan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (4/12/2025) lalu. Ia didampingi sejumlah tenaga medis. (FOTO: IST/REPRO VIDEO DOK.PN PALEMBANG)

Palembang, SumselSatu.com

Kms H Abdul Halim Ali bin Kms Ali alias Haji Halim yang menjadi terdakwa telah meninggal dunia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait meninggalnya Haji Halim.

“Artinya, majelis hakim menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari jaksa penuntut umum terkait meninggalnya almarhum Haji Halim. Setelah dokumen tersebut diterima, perkara ini akan secara resmi dinyatakan gugur,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Chandra Gautama, SH, MH, dalam siaran pers, Jumat (23/1/2026).

Dengan demikian, proses hukum terhadap Haji Halim dalam perkara korupsi tersebut dipastikan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan proses dihentikan dan gugur,” kata Chandra Gautama.

Sebelumnya Chandra menyampaikan, merujuk pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 (1b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023, dinyatakan, bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Kemudian, berdasarkan Pasal 140 (2a dan 2c) KUHAP No 8/1981 jo Pasal 71 (1) KUHAP No 20/2025 disebutkan bahwa jika penuntut umum menghentikan penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, maka penghentian tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan.

Selanjutnya, salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada keluarga terdakwa, advokat, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan hakim.

Di awal Chandra menyampaikan, pihaknya turut berbela sungkawa atas meninggalnya Haji Hali.

Chandra Gautama, SH, MH (FOTO: NET/PN PALEMBANG)

“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang ikut berbela sungkawa, semoga almarhum dimaafkan kesalahannya dan diterima amal baiknya,’’ kata Chandra.

Haji Halim sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara Tipikor dengan Nomor Register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Pada Kamis (22/1/2026) Haji Halim meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah, Palembang.

Pada Kamis (22/1/2026), saat sidang perkara Haji Halim digelar, di dalam persidangan, tim advokat atau tim penasehat hukum H Halim mengajukan kepada majelis hakim untuk memberikan penetapan terhadap terdakwa, untuk izin menjalani pengobatan ke luar negeri, karena saat itu kondisi terdakwa sedang kritis.

“Kalau memberikan izin bukan wewenang kami, tapi kalau meminta persetujuan tentu akan kami berikan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan, karena terdakwa ini posisinya tidak ditahan, jadi apa yang harus kami keluarkan, kalau persetujuan dari awal persidangan sudah kami berikan, sekarang tinggal kewenangan jaksa, karena yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa adalah jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here