
Palembang, SumselSatu.com
Puluhan mantan karyawan Hotel Sandjaja Palembang, menuntut keadilan atas pesangon mereka yang belum dibayar dengan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sumsel, Rabu (25/5/2022).
Koordinator Aksi Syaifuddin mengatakan, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) ada 73 mantan yang harus dibayar untuk uang pesangon. Namun,
pemilik Hotel Sandjaja Palembang belum membayar kewajiban pesangon sebesar Rp4,5 miliar.
“Pesangon karyawan hotel sudah berlangsung selama dua tahun dan sudah sampai putusan MA, namun sampai kini belum dilakukan oleh pihak pemilik hotel,” ujar Syaifuddin.
Pihaknya telah melaporkan pemilik Hotel Sandjaja Palembang untuk dapat menunaikan hasil putusan pengadilan MA. Sebanyak 73 mantan karyawan tersebut sudah memasuki masa pensiun.
“Mungkin sebagian sudah ada yang bekerja, tapi lebih banyak yang sudah masa pensiun. Kami berharap polisi segera memproses laporan kami,” katanya.
Wakil Direktur Ditereskrimum Polda AKBP Tulus Sinaga yang menerima tuntutan masa menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Segala upaya telah kami lakukan dengan bekerja keras. Yang jelas kita sudah melakukan pemeriksaan dan sudah cukup. Hasilnya nanti baru kita umumkan ke publik,” katanya. #fly