Tuntut Kejelasan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Salah Satu Calon di Pilgub

IJAZAH PALSU---Massa dari Forum Pemuda Peduli Pilkada Bersih, Sehat dan Adil melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPU Sumsel, Kamis (29/3/2018). (FOTO: SS1/Yanti)

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pemilukada Bersih, Sehat dan Adil melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPU Sumsel, Kamis (29/3/2018). Mereka menuntut KPU Sumsel untuk memberikan kejelasan dugaan salah satu paslon yang menggunakan ijazah palsu.

Koordinator aksi Dedek Chaniago mengatakan, tahun 2018 adalah pesta demokrasi yang mana di Sumsel ada 9 Pemilukada kabupaten/kota dan Pilgub. Harapan semua pihak, proses dan pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan bersih, jujur dan adil.

“Tapi faktanya ada salah satu calon dalam Pilgub ini diduga berijazah palsu. Bahkan sudah banyak yang mempermasalahkan baik melalui demo maupun pengaduan ke pihak yang berwajib. Tapi sampai hari ini publik tidak mengetahui rimba dari persoalan itu dan pengaduan tersebut,” katanya.

Dedek menambahkan, yang lebih menciderai lagi, penyelenggara meloloskan salah satu paslon.

“Sebenarnya sederhana, publik ingin ada kepastian hukum. Paslon tersebut berijazah palsu atau tidak. Jangan pakai logika terbalik, mengingat waktu jadwal Pemilukada sudah ditentukan. Maka proses yang berkaitan persoalan salah satu calon diindahkan dan menyusul kemudian hari. Ini yang menurut kami menciderai demokrasi dan membahayakan demokrasi di indonesia khususnya Sumsel,” paparnya.

Menurut Dedek, masyarakat menginginkan produk yang dihasilkan dalam Pilgub menghasilkan pemimpin yang terbaik, bersih, jujur dan adil.

“Jangan seperti beli kucing dalam karung. Kami meminta KPU Sumsel dan Bawaslu untuk memberikan informasi yang jelas terkait dugaan paslon yang menggunakan ijazah palsu. Katakan palsu atau tidak,” tegasnya.

Sesuai Tahapan

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naafi mengatakan, KPU Sumsel akan memegang amanah tugas dan berani menyatakan salah bila terbukti bersalah kepada yang bersangkutan, apabila telah sesuai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“KPU Sumsel tetap melaksanakan tahapan sesuai PKPU Nomor 1/2017 jo PKPU Nomor 2/2018 sesuai jadwal, program dan tahapan. Walaupun ada laporan tentang ijazah salah satu paslon, mari kita hormati aturan dan UU serta proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here