
Palembang, SumselSatu.com
Subditsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Renaldo (24) yang tercatat warga Jalan Swadaya, RT19/RW05, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.
Renaldo disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHPidana.
Tersangka Renaldo diduga melakukan penyebaran informasi yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku, agama, dan antargolongan (SARA). Ia juga diduga melakukan penghasutan yang dilakukan di muka umum, baik lisan maupun tulisan, dengan tujuan agar orang lain melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti perintah undang-undang.
“Modus tersangka yaitu membuat unggahan di Facebook milik tersangka yang berisi kata-kata penghasutan dan ajakan untuk melakukan kerusuhan di Kota Palembang,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombespol Bagus Surapratomo Oktobrianto dalam konferensi pers, di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (16/9/2025).
Bagus menyampaikan, Renaldo melakukan hal itu di akun Facebook Aldo Iretande dengan url https://www.facebook.com/al.kwonjido. Perbuatannya dilakukan pada Senin (1/9/2025), di Jalan Brigjen HM Dhani Effendi, Palembang.
Ia menyampaikan, kata-kata yang diunggah tersangka adalah ‘JADI BUDAK MAHASISWA DULU BESOK, DPR AKU DATANG’, ‘Anak kampang aparat DANCOKK negara ni Ado hukum binatang kau jancokkk !!!!!!’, ‘negara ni Ado hukum binatang kau jancokkk !!!!!!’, ‘Jngan ucak ucak kau mentang Ado jabatan kau sewena wena jancokk’, ‘MOBIL POLISI DIBELI MENGGUNAKAN UANG RAKYAT TETAPI MALAH DIPAKAI UNTUK MENABRAK RAKYAT!’, ‘Mana Palembang ku suaro kamu , kapan Kito bantai wong yang makat hak rakyat Allah huk Akbar. Tak birrrr Allah huk Akbar’, dan ‘Jangan suka menindas rakyat kecil seperti kami ingat ituh camkan, tunggu kejutan aksi selanjutnya’.
“Motif tersangka karena merasa benci dengan pemerintahan dan kepolisian,” ujar Bagus.
Polisi menyita satu HP Oppo CPH2083 warna biru dengan imei 1: 868504057561757, imei 2: 868504057561740, satu Simcard provider AXIS dengan nomor 0838-3222- 2473, untuk dijadikan barang bukti.
Penulusuran SumselSatu, di akun Facebook Aldo Iretande, Selasa (16/9/2025), ada unggahan pada 1 September 2025 bertuliskan ‘Isi perot rapat baru caw !’. unggahan itu disukai 4 akun. Lalu ditanggal yang sama ada unggahan video dengan tulisan di atasnya ‘Awas banyak tikus menyamar’. Ada empat akun yang menyukai video itu. #arf/rel









