Polresta Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

HOAX---Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara saat press conference pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian di Polresta Palembang, Jumat (9/3/2018).

Palembang, SumselSatu.com

Tidak ada tempat bagi pelaku ujaran kebencian dan penyebar berita hoax di Sumsel. Pelaku berinisial FK (50) yang berprofesi sebagai Pemimpin Redaksi (pimred) sebuah media online lokal tersebut, ditangkap oleh jajaran Polresta Palembang atas sangkaan melakukan tindak ujaran kebencian melalui akun pribadi facebook.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara saat press conference pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian di Polresta Palembang, Jumat (9/3/2018).

Untuk diketahui, FK yang tercatat sebagai warga Kompleks Griya Hero Abadi Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan AAL dijemput di rumahnya pada Selasa (7/3) malam lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara mengatakan, ini merupakan salah satu pelaku yang melakukan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong yang mencemarkan nama baik seseorang.

“Pelaku yang sebagai seorang pimred media massa pastinya sudah tau jika yang dilakukannya melanggar. Saat ini kami masih menyelidiki pihak yang menyuruh dia melakukan ini. Karena jika itu pribadi apa untungnya buat dia,” tegasnya didampingi Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB.

Dia menjelaskan, di antara yang disasar pelaku dalam ujaran kebencian adalah Pjs Walikota Palembang Dr Akhmad Najib. Akhamad Najib sempat dilaporkan pelaku ke Bawaslu Sumsel lantaran diduga memihak kepada salah satu pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumsel.

“Pelaku diancam melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 29 ayat 2 junto pasal 56 ayat 2 tentang ujuran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Bersama tersangka berhasil pula diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit hanphone dan satu unit laptop yang dipergunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana ujaran kebencian,” paparnya.

Setelah press release dilanjutkan dengan penandantanganan deklarasi anti ujaran kebencian dan berita hoax dipimpin langsung Kapolda Sumsel. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here