Polrestabes Palembang Kembali Berlakukan Tilang Manual

RAZIA---Sejumlah kendaraan yang terjaring Razia Operasi Zebra Musi (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Pemberlakukan tilang manual dilakukan setelah mendapat petunjuk dengan terbitnya Surat Telegram (ST) Nomor: ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tentang Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Lantas yang belum ter-back up ETLE dan berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan, dari data pelanggaran yang terjadi pada Mei 2023, didapat tiga dominasi pelanggaran. Yakni, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan melawan arus.

“Dari ketiga jenis pelanggaran itu, ada sekitar 1332 pelanggaran yang mencakup ketiga pelanggaran tersebut, sehingga tilang manual kembali berlaku di Palembang,” ujar Emil, Jumat (10/6/2023).

Ada pun sasaran tilang manual meliputi pengendara kendaraan bermotor masih belum cukup umur, berboncengan lebih dari kapasitasnya, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, dan motor tidak sesuai dengan ketentuannya.

“Dalam melaksanakan Dakgar secara non elektronik, anggota kita pastikan berkompeten. Artinya, sudah memiliki keputusan penyidik, keputusan penyidik pembantu, sertifikasi petugas Dakgar Lantas,” katanya.

Kepada anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tilang manual bakal mendapatkan sanksi tegas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk patuh dan disiplin, demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tegasnya. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here