PPPK Kota Palembang Tidak Dapat TPP

PPPK---Pelantikan PPPK Tahun Anggaran 2022, Jumat (8/12/2023). (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, tidak mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, TPP PPPK akan disesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat. Termasuk soal penggajian.

“Yang jelas itu selagi ada acuannya hak mereka akan sama seperti ASN dan PNS, jika ada rujukannya akan kita anggarkan” ujar Ratu Dewa usai pelantikan PPPK Tahun Anggaran 2022 di ruang Parameswara, Jumat (8/12/2023).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Riza Fahlevi mengatakan, TPP PPPK belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

“TPP PPPK masih dibicarakan lebih lanjut, belum untuk tahun 2024, bisa jadi tapi masih proses,” katanya.

Untuk saat ini, lebih dari 3000 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hanya mendapatkan gaji pokok yang dianggarkan melalui anggaran APBN.

“Untuk tunjangan lainnya selain gaji, akan ada nantinya, mekanismenya akan diatur oleh BPKAD,” katanya.

Sementara itu, dilantiknya 54 orang PPPK diantaranya 51 tenaga teknis dan 3 guru, dari anggaran 2022 yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kuota PPPK 2024 belum diusulkan, karena masih proses tes untuk formasi 2023 ini,” katanya.

Salah seorang PPPK Kota Palembang, berinisial FZH berharap PPPK mendapatkan TPP seperti ASN. Mengingat wilayah lain bahkan telah ada yang melakukan pencairan.

“Semoga segera bisa dianggarkan TPP untuk PPPK karena untuk saat ini kita dapatnya baru full gaji saja,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here