Gelapkan Motor Showroom Buruh Ini Diciduk Polisi

Tersangka Majid

Baturaja, sumselsatu.com

Majid (31) buruh serabutan warga desa Lubuk Batang Baru kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pencurian dan pengelapan satu unit sepeda motor dari salah satu shorum di Baturaja.

Kejadian tersebut terungkap setelah LP/B/ 87 /V/2018/SUMSEL/Res OKU. Tgl 09 Mei 2018 sekira jam 12.00 wib dari korban Amilia (37), warga Jalan Lintas Sumatera Gotong royong RT 021 RW 005 Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur yang tidak lain pemilik showroom tersebut.

Di hadapan polisi Amilia mengaku pada Senin tanggal 7 Mei  2018 sekira jam 12.00 wib pelaku datang ke showroom motor second tempat korban hendak membeli sepedea motor. Setelah melakukan pengecekan pelaku menyasar salah satu sepeda motor Yamaha merk Byson merah.

Tak selang beberapa saat kemudian pelaku meminta izin mencoba tes jalan sepeda motor tersebut.

Lalu korban meminta salah satu karyawannya bernama Azis untuk mendampingi pelaku. Entah sudah berniat jahat sesampainya di kawasan didepan gedung kesenian Bakung Baturaja karyawan showroom tersebut di beri uang sebesar Rp30 ribu oleh pelaku untuk beli rokok di warung kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor yamaha BISON wrn Merah milik showroom Sahrul Motor.

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andiran SKom, saat dikonfirmasi Jumat (22/6/2018) membenarkan hal itu dijelaskannya pelaku dijerat pencurian dan pengelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP, setelah mendapat laporan  pada Rabu tanggal 20 Juni 2018 sekira jam 13.00 wib Anggota Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Kemala Raja.

“Selanjutnya anggota menyisir dan didapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. #ori

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here