
Jakarta, SumselSatu.com
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan melakukan penggeledahan.
”Kami sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama adalah saudara DR, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
”Kemudian, kami juga telah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah] sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” lanjutnya.
Dugaan korupsi ini ditengarai terjadi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 12d dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b dalam KUHP baru).
Sementara itu, melansir laporan detiknews, tersangka berinisial DR diketahui merupakan seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang tengah diusut oleh Kortas Tipidkor Polri. Saat ini, DR telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
”Terhadap DR, telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 [Juli], dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya,” jelas Irjen Pol Totok.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Don Ritto diduga kuat melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Ia disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c dalam KUHP baru. #fly









