RS Tidak Beli Darah dari PMI, Tapi Bayar Biaya Pengganti Pengolahan Darah  

“Istilahnya bukan jual darah. Sudah dijelaskan dari saksi yang kami periksa, istilahnya biaya pengganti pengelohan darah,” ujar M Syaran Jafizhan, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menjawab pertanyaan wartawan.

KETERANGAN----Direktur RS Myria Charitas KM 7 Palembang Dr Wanto (berbaju biru) saat memberikan keterangan sebagi saksi, terkait jumlah uang dan kantong darah yang mereka terima dari PMI Palembang. Sidang berlangsung di ruang sidang PB Palembang, Selasa (4/11/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Persidangan perkara terdakwa Fitrianti Agustinda, SH, MH binti Abdul Hamid (mantan Wakil Walikota/Wawako Palembang), dan terdakwa Dedi Sipriyanto, SKom, MM bin Abdul Lasyim (mantan Anggota DPRD Sumsel), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/11/2025).

Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam hari dan sempat diskor itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memeriksa saksi-saksi dari pihak sejumlah rumah sakit (RS) di Palembang. Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH, didampingi Hakim Khoiri Akhmadi, SH, MH. dan Iskandar Harun, SH, MH.

Dari keterangan sejumlah saksi diketahui, bahwa pihak RS membayarkan sejumlah uang untuk darah yang mereka terima dari Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang.

Seperti diketahui, PMI mendapatkan darah dari pendonor. Darah yang diambil dari tubuh pendonor kemudian diolah sebelum diberikan ke RS/Puskesmas untuk pasien.

“Istilahnya bukan jual darah. Sudah dijelaskan dari saksi yang kami periksa, istilahnya biaya pengganti pengelohan darah,” ujar M Syaran Jafizhan, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya wartawan bertanya apakah PMI boleh menjual darah atau tidak?.

“Yang dibayarkan rumah sakit itu biaya pengganti pengolahan darahnya,” kata Syaran saat diwawancarai ketika sidang diskor petang tadi.

Ia menjelaskan, sebelum diberikan kepada pasien yang membutuhkan, darah perlu diolah. Dia juga menyebutkan bahwa biaya pengolahan darah itu termasuk juga kantong tempat darah tersebut.

Disampaikan Syaran, ada biaya yang dikeluarkan PMI untuk mengolah darah tersebut. Biaya itu kemudian diganti RS/Puskesmas yang mengambil darah di PMI.

Ketika ditanya apakah uang yang diterima PMI Palembang dari RS/Puskesmas itu yang didakwakan dikorupsi oleh kedua terdakwa, Syaran membenarkan.

“Uang yang diterima PMI dari rumah sakit,” kata Syaran.

Sebelumnya, di persidangan, Direktur RS Myria Charitas KM 7 Palembang Dr Wanto dimintai keterangan terkait jumlah uang dan kantong darah yang mereka terima dari PMI Palembang.

Wanto mengungkapkan, pada 2020 pihaknya membayarkan uang Rp256juta lebih kepada PMI Palembang. Dalam satu bulan mencapai 869 kantong darah yang mereka terima.

Ia mengatakan, pihaknya membayar ke PMI berdasarkan invoice (nota tagihan) setiap bulan. Wanto menyampaikan kepada hakim bahwa pihaknya siap memberikan bukti seluruh invoice, jika diminta hakim.

Hakim Masriati mengatakan, pada pemeriksaan lanjutan saksi dapat menyampaikan invoice-invoice tersebut.

Saksi mengatakan, pada Februari 2024, pihaknya masih melakukan pembayaran sisa tagihan di 2023 yang belum terbayar. Wanto menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan hakim kenapa pada 2024 masih ada pembayaran?.

Selain dari RS Myria Charitas KM 7, JPU juga menghadirkan saksi dari Charitas Hospital Kenten.

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru Palembang Prijo Wahjuana juga menjadi saksi.

“Jumlah yang kami bayarkan sesuai dengan invoice dari PMI, setahu saya selalu sama,” ujar Prijo.

Biaya pengganti pengolahan darah yang sebelumnya sebesar Rp360 ribu per kantong, mengalami kenaikan menjadi Rp490 ribu per kantong sejak pertengahan 2023.

Ia mengatakan, semua transaksi dilakukan pihaknya berdasarkan invoice resmi.

Invoice yang kami bayar sesuai dan resmi. Kami tetap mengikuti regulasi serta perjanjian kerjasama dengan PMI,” katanya.

Fitrianti selaku Ketua PMI Kota Palembang 2019-2024 bersama-sama Dedi Sipriyanto selaku Kabag Administrasi dan Umum UTD PMI Kota Palembang (berkas terpisah), didakwa tidak menggunakan dana Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang yang bersumber dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk keperluan UTD PMI Kota Palembang. Uang tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fitrianti dan Dedi yang saat itu sebagai pasangan suami-istri. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here