
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa dugaan korupsi proyek Jalan Tol Betung– Tempino-Jambi ( Betajam) Yudi Herzandi, SH, MH, minta agar dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba).
“Saya meminta kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari semua tuntutan JPU dan membebaskan saya dari tahanan,” ujar terdakwa Yudi Herzandi.
Yudi menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemalsuan dokumen pengadaan tanah, proyek Tol Betejam Tahun 2024 yang belum ada kerugian negara. Saat membacakan pledoi, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Dr Nurmala, SH, MH, Fitrisia Madina, SH, MH, dan Rini Susanti, SH, MH.
Nota pembelaan dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Fauzi Isra, SH, MH, didampingi Agus Susanto, SH, MH. Dengan tim JPU Kejari Muba, Kamis (14/8/25) pukul 10.30 WIB.
“Saya mengedukasi, semua hanya menjalankan tugas negara, berupa percepatan pembangunan jalan tol yang sudah 4 tahun lebih, terhambat pembangunannya. Baru kali ini saya berurusan dengan hukum, setelah selama 30 tahun saya bekerja menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan sejarah kesalahan terbesar saya, ternyata niat baik saya, tidak dianggap baik bagi orang lain,” kata Yudi Herzandi.
Terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba meyakini bahwa semua terjadi atas kehendak Allah Subhanahu Wa Taa’la (SWT).
“Tuhan tidak tidur dan saya yakin Allah SWT akan membalas siapa pun orang yang mengkriminalisasinya,” katanya.
Dia mengatakan, korupsi menjadi permasalahan negara. Pemerintah tengah genca-gencarnya memberantas korupsi.
“Saya sangat mendukung selaku Asisten 1 Pemkab Muba. Tapi mohon jangan jadikan saya terdakwa dan korban, hanya untuk mendapat pengakuan hukum telah ditegakan,” katanya.
“Sudah 30 tahun lebih bekerja sebagai ASN. Sungguh sangat bodoh saya, kalau ingin menolong H Halim, sampai mengorbankan kredibilitas keluarga saya dan amanah yang selama ini saya jaga. Penyesalan paling mendalam, orang-orang yang beramsumsi saya Amin Mansyur dan H Halim telah melakukan pemufakatan jahat, tindak pidana korupsi. Apalagi jelas-jelas tidak ada satu sen pun merugikan negara dalam pembangunan tol, sebagai proyek strategis nasional,” terang Yudi.
Yudi menceritakan, selama ini ia sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra di Muba merupakan publik figur. Yudi juga pengurus majelis ulama, dan juga menjabat Ketua Islamic Center di Muba.
“Saya juga aktivis masjid. Begitu saya masuk kasus korupsi, Masya Allah hancur keluarga saya pak hakim. Hancur dari pada usaha- usaha dakwah saya. Setelah ditangkap, teman-teman di kantor menjauhi saya. Yang mau menjadi saksi pun takut karena nanti dikiriminalisasi,” katanya.
“Majelis hakim yang mulia, ini adalah ujian berat bagi saya. Apakah sudah benar tugas saya? nanti akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. Dan apakah sudah benar jaksa menuntut saya? apakah sudah benar hakim menghukum saya? Demi Allah demi Rasulullah, saya hanya menjalankan tugas saya sebagai Asiten Bidang Pemerintahan demi percepatan jalan tol, karena Masya Allah, macet bukan main jalan Palembang-Sekayu,” tambahnya.
“Supaya pembangunan tol sesi 3, panjang tol 130 kilometer (Km), sepanjang 15,47Km dari Bayung Lincir ke Jambi, Alhamdulilah banyak masalah saya selesaikan di lapangan. Namun tidak ada satu pun ucapan terima kasih dari pemerintah. Dengan bukti surat keputusan (SK) ditandatangani Bupati Muba, serta adanya ganti rugi dan pelepasan hak,” katanya lagi.
“Saya berdoa, siapa pun orang yang mengkriminalisasi saya agar Allah SWT memberikan balasan setimpal. Saya bersaksi, apa yang mereka lakukan telah menghancurkan keluarga saya. Anak saya 6 di pondok pesantren, semuanya kena bully. Begitu juga keluarga dan teman saya di-bully,” sambung Yudi.
Dia mengaku sudah melapor ke Presiden, Menteri, Staf Ahli Presiden, Jaksa Agung, Jam Intel, semuanya ketakutan tidak mau memberikan perlindungan hukum. Dia berharap majelis hakim mercermati fakta dan objektif.
“Sejak saya ditahan bulan Maret- Agustus 2025, hubungan baik putus semua. Begitu rumah saya digeledah, keluarga saya ketakutan, demikianlah pembelaan saya, yang selama ini telah dikriminalisasi dan ditahan,” katanya.
Tidak Ada Kerugian Negara
Tim kuasa hukum terdakwa Dr Nurmala mengatakan, pembelaan ini sebagai upaya untuk mendapatkan kebenaran materiil yang sebenar-benarnya, sehingga keadilan benar-benar ditegakan.
“Terdakwa dibuat sedemikian rupa dalam perkara ini hingga nyaris percaya, namun kita dapat menemukan fakta-fakta sebenarnya. Kami sependapat dengan Karni Ilyas, tidak semua yang dibalik diterali penjara orang jahat, dan tidak semua yang berkeliaran di luar adalah orang baik. Seperti Yudi Herzandi bukan penjahat, bukan pelaku tindak pidana korupsi, tetapi bisa dibalik jeruji besi,” terang Nurmala.
Terdakwa Yudi Herzandi telah didakwa ke 1 Pasal 9 Junto Undang-Undang Tipikor Nomor 12. Dakwaan kedua, Pasal 9 Junto Pasal 15, Junto Pasal 53 Pasal 51 ayat 1 ke 1. Dan pada persidangan 11 Agustus 2025 dinyatakan bersalah, dengan dituntut selama, 2 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp50 juta atau 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut sebagai kuasa hukum terdakwa Yudi Herzandi, akan melakukan pembelaan secara sistematis, satu tentang tuntutan pidana, kedua tentang fakta-fakta di persidangan terdiri dari keterangan saksi, bukti-bukti surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Ketiga analisis fakta, keempat analisis yuridis dan kelima kesimpulan.
“Ada beberapa keputusan Menteri Kehutanan Tahun 1993 dan 1996, bahkan ada yang terbaru tahun 2025. Tidak ada terdaftar PT SMB, di situ ada daftar perusahaan masuk kawasan hutan, ada 8 perusahaan di Sumsel. Jadi kalau klien kami dikatakan memalsukan, karena isi surat pernyataan mengatakan dalam kawasan. Sudah jelas bukan dalam kawasan hutan, tidak ada areal PT SMB yang masuk kawasan hutan. Saya mengajukan bukti T 39-T45 itu adalah bukti menunjukan tidak ada areal PT SMB ada dalam kawasan hutan,” urai mantan Ketua Peradi Palembang itu.
“Kalau surat itu dikatakan palsu, baik dalam UU Perbukuan, dan menurut ahli profesor bukan kaleng-kaleng seorang guru besar. Mengatakan surat pernyataan SPPF tidak bisa ditafsirkan sebagai buku atau daftar. Kami berharap majelis hakim mendengarkan pembelaan ini, yang pada intinya agar klien kami Yudi Herzandi dibebaskan dari semua dakwaan,” harap Nurmala.
Dia mengatakan, wajar saja kalau kliennya merasa sangat dikriminalisasi, karena sudah bekerja dengan benar baik sebagai Asisten 1 Pemerintahan Muba dan Sekretaris Panitia Pelaksanaan dan Anggota Pengadaan Tanah.
“Tetapi dikatakan melakukan pemufakatan jahat dengan H Alim dan Amin Mansyur itulah merasa dikriminalisasi. Secara hukum juga, tidak ada kerugian negara, H Halim belum menerima ganti rugi. Pasal 15 itu pertimbangannya, harus ada kerugian negara. Tidak ada Mens Rea (niat jahat-red), makanya klien saya Yudi Herzandi sampai menangis,” kata Nurmala. #arf/fly