Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Siswa Membayar Uang Komite

RESES---Anggota DPRD Sumsel Dapil Sumsel 1 melaksanakan reses Tahap III/2025 di SMK Negeri 3 Palembang, Jumat (22/8/2025). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Meski iuran komite merupakan kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah, tidak ada kewajiban untuk harus membayar jika tidak mampu.

“Sekolah tidak boleh mewajibkan pembayaran uang komite,” ujar Koordinator Reses Tahap III/2025 DPRD Sumsel Dapil Sumsel 1 H Chairul S Matdiah, SH, MHKes.

Pernyataan itu disampaikan Chairul saat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 1 melaksanakan Reses Tahap III/2025 di SMK Negeri 3 Palembang, Jumat (22/8/2025). Reses ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat khususnya di bidang pendidikan.

Chairul mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan. Salahsatu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.

“Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut. Kalau orangtua mau membantu dipersilakan, tapi tidak boleh memaksa apalagi sampai menahan ijazah siswa,” katanya.

Anggota DPRD Sumsel Aryuda Perdana Kusuma, SSos, menambahkan, Komite Sekolah bersifat sukarela, bukan kewajiban. Ia juga menjelaskan kepada siswa mengenai tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Siswa kurang mampu bisa mendapatkan keringanan hingga beasiswa. Jangan sampai ada alasan ijazah ditahan karena tidak bayar komite,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumsel Abdullah Taufik, SE, MM, menjawab pertanyaan siswa mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menerangkan saat ini dapur MBG sudah berdiri di 37 lokasi dan akan terus bertambah.

“Satu dapur menampung 3 ribu siswa. Insya Allah bulan depan bertambah lagi, sehingga lebih banyak sekolah mendapat program MBG,” katanya.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel Misral mengapresiasi kegiatan reses DPRD. Ia menyebut SMKN 3 Palembang memiliki 98 guru (PNS, PPPK dan honorer) serta 1.594 siswa. Ia berharap aspirasi guru dan siswa dapat ditindaklanjuti.

Wakil Kepala Kurikulum SMKN 3 Palembang Eti Wahyuningsih mengatakan, Komite Sekolah berjalan dengan sistem subsidi silang.

“Ada yang tidak bayar, ada yang bayar setengah, ada juga full, tidak ada penahanan ijazah. Kami hanya berharap bantuan fasilitas, karena gedung sudah banyak yang rusak,” katanya.

Reses Tahap III/2025 yang berlangsung pada 21-28 Agustus 2025 juga diikuti Anggota DPRD Sumsel Dapil Sumsel 1 lainnya. Yakni, Firmansyah Hakim, SH (Partai Nasdem), Ir Romiana Hidayati (PDI Perjuangan) dan Muhammad Toha, SAg (PKS). #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here