
Palembang, SumselSatu.com
Abi Nurwadani, pria yang pernah menjabat Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Croomebook dan SmartBoard di Disdikbud Muara Enim, Selasa (29/9/2026).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Fatimah, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Abi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka itu sebagai saksi dalam persidangan perkara terdakwa Fika Nur Alawi (selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi/MSA) dan Cory Erin Hardi (selaku Staf Marketing PT MSA).
JPU mencecar Abi terkait persentase fee atau uang kompensasi hingga 10 persen. Abi mengungkapkan, adanya sejumlah pihak yang mendapatkan fee dengan besaran persentase yang berbeda. Saksi menyebut ada fee untuk Bupati Muara Enim Edison (tersangka), dan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Henky Putrawan.
“Sebesar lima persen untuk Bupati Edison, tiga persen untuk Rusdi Kadisdikbud, satu persen untuk PPK, dan satu persen untuk saya. Selain untuk kami 10 persen ini, jangan lupa untuk Pak Pj Bupati yang lama sebesar Rp1 miliar,” ujar Abi.
JPU menanyakan siapa yang membutuhkan dan apa dasar permintaan fee tersebut.
“Yang mengatur semua ini adalah Rusdi selaku Kadissikbud sekaligus selaku Pengguna Anggaran,” jawab Abi.
Dalam pemeriksaan saksi juga mengungkap, adanya komunikasi dengan terdakwa Cory. Saksi menyatakan, bahwa Cory pernah menyampaikan kepada dirinya.
“Nanti kalau misalnya dinas ada kebutuhan, kebutuhan maupun untuk pembinaan futsal, saya akan lebih bantu,” kata Abi menirukan ucapan Cory.
JPU juga mempertanyakan hubungan antara Abi dengan seseorang bernama Anang Sidiq.
“Anang Sidiq adalah adik saya, namun dia tidak terlibat dalam perkara ini, saya hanya meminjam rekeningnya untuk menerima transferan dari pihak lain,” kata Abi.
Jaksa KPK Eko Wahyu saat diwawancarai wartawan di PN Palembang mengatakan, berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan laporan kepada Tim Penyidik KPK. Pihaknya akan menyampaikan kepada penyidik mengenai fakta persidangan yang mengungkap adanya dugaan jatah fee atau aliran dana sebesar Rp1 miliar (M) kepada Henky Putrawan yang ketika itu menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim.
“Pasti nantinya akan kami koordinasikan dengan tim penyidik,” ujar Eko.
JPU mendakwa Fika selaku Direktur PT MSA bersama-sama dengan Cory telah memberi uang Rp13,150 miliar (M) lebih, satu lembar kemeja batik seharga Rp700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5, atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang commitment fee atau biaya ikat janji 10% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak kepada Edison selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kadisdikbud Muara Enim, Abi Nurwadani selaku Kabid SD Disdikbud Muara Enim, dan Karmidi selaku PPK.
Pemberian dan janji itu dengan maksud supaya mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT My Icon Technology (MIT) dan PT Metadata Solusi Teknologi (Meta) untuk pengadaan Smart Board di Disdikbud Muara Enim Tahun Anggaran 2025 serta PT HIT Pentabenua dan PT Solusi Kerja Ceras (SKC) untuk pengadaan Chromebook. Keempat perusahaan tersebut berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, total uang yang diberikan Fika dan Cory kepada Edison, Rusdi Hairullah, dan Karmidi Rp4,490 M. Sedangkan sisanya diberikan untuk Abi Nurwardani Rp8,660 M lebih.
JPU dalam perkara Fika adalah Ridho Sepputra, Ahmad Hidayat Nurdin, Andy Bernard Desman, dan Eko Wahyu Prayitno, SH. Lalu, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, SH, MH, Muhammad Hadi, dan Acep Kohar.
Perkara dugaan korupsi pengadaan chroomebook dan smartboard di Disdikbud Muara Enim menyeret Edison sebagai Bupati Muara Enim masuk ke dalam pusaran korupsi dan akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan KPK. #arf







