Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN 08.00 – 15.00

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang akan menerapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Bagi ASN yang berani melanggar akan dikenakan sanksi dari ringan hingga berat.

Hal ini diungkapkan Sekda Kota Palembang Ratu Dewa usai menghadiri sosialisasi bersama Walikota Palembang di Hotel Horison Ultima Palembang, Senin (29/4/2019).

Ratu Dewa menegaskan, ASN jangan menjadikan puasa di bulan suci Ramadhan sebagai alas an untuk pulang cepat.

“ASN harus tetap meningkatkan produktivitas kerja, tidak boleh bolos atau malas-malasan. Saat apel saya instruksikan agar ASN dapat menjadi contoh,” ujarnya.

Dengan adanya aturan mengenai jadwal jam kerja ini, Sekda berharap bisa memotivasi ASN di lingkungan Pemko Palembang untuk mematuhinya.

“Jangan mentang – mentang puasa jadi datang ke kantor siang, kalau pulang mau paling cepat. Itu kewajiban tetap dilaksanakan,” tegas Sekda.

Bagi ASN yang berani melanggar jam kerja itu, dipastikan akan mendapat sanksi mulai dari ringan, sedang, sampai berat.

“Untuk sanksi ringan berupa teguran surat 1, ke-2, dan ke-3.  Sedangkan sanksi sedang itu merupakan sanksi dengan adanya penundaan kenaikan gaji berkala. Untuk sanksi berat dimana pada sanksi ini sampai pada pemberhentian,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here