Siap-siap TPP ASN OKI Akan Dipangkas

PERINGATAN-Asisten I Setda OKI H Antonius Leonardo, memberikan peringatan kepada ASN terkait sanksi pemangkasan TPP bagi pegawai yang tidak disiplin saat menjadi pembina apel pagi, Selasa (6/3/2018).

Kayu Agung, SumselSatu.com

Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berkomitmen menegakan disiplin ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Rencananya, ASN yang tidak melaksanakan apel pagi akan mendapat pemangkasan TPP 0,5 persen sampai 100 persen.

“Langkah ini sebagai bentuk reward and punishment untuk peningkatkan kinerja pegawal di lingkungan Kabupaten OKI. Sekretariat Daerah adalah simbol pelayanan dan jadi contoh OPD lain. Untuk itu kedisiplinan pegawai adalah kunci utama,” kata Asisten I Setda OKI H Antonius Leonardo saat menjadi pembina apel pagi, Selasa (6/3/2018).

Menurut Anton, pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah merupakan sumber daya manusia (SDM) pilihan sehingga harus mampu menjadi contoh dalam kedisiplinan dan kinerja.

“Sebagaimana organisasi lainnya baik di pusat maupun TNI/Polri, sekretariat adalah pusatnya mengatur kebijakan, jadi perlu SDM mumpuni dan berdisiplin tinggi. Sejak standarisasi ISO diberlakukan di kantor ini, beban kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten OKI makin bertambah sehingga pantas menerima tunjangan perbaikan penghasilan.

Untuk menegaskan komitmen aturan ini ditetapkan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 39/KEP/VII/2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja kepada ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah,” jelas Anton.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah OKI Yusuf Hendra menambahkan, tambahan penghasilan pegawai yang didapat ASN di lingkungan Sekretariat Daerah bervariasi dari Rp750 ribu per bulan untuk jajaran staf pelaksana, hingga Rp3 juta untuk kepala bagian.

Untuk potongan tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan besaran TPP, misalnya tidak ikut apel pagi bagi staf pelaksana dipotong Rp5 ribu per hari dan Kepala Bagian Rp20 ribu. Namun jika jika tidak masuk kerja tanpa keterangan dipotong Rp30 ribu per hari dan di tingkat pelaksana seperti kepala bagian Rp140 ribu per hari.

“Mereka akan langsung dikenai pemotongan TPP dengan besaran yang sudah ditentukan. dengan demikian, jika selama sebulan terus-menerus tidak pernah apel pagi saja potongan di atas 10 persen. Tidak masuk kerja sama sekali maka tidak mendapatkan TPP. Kehadiran apel pagi dan kehadiran kerja dilihat melalui perekaman absensi elektronik sidik jari sehingga data kehadiran menjadi valid,” pungkas Yusuf. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here