
Palembang, SumselSatu.com
Sidang perkara gugatan yang diajukan Suci Pransuhartin melalui Pengacara Muhammad Fikri, SH, MH, terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tergugat adalah PT Toyota Astra Financial Services (TAF).
Pada Selasa (3/3/2026), sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin, dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Saksi yang dimintai keterangan adalah Andri Sugianto, M Rizky, Bayumi selaku Karyawan TAF dan M Adi Ariansyah selaku Direktur PT Solid Mandiri.
Sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH, didampingi Corry Oktarina, SH, MH, dan Agus Raharjo, SH, MH itu, dihadiri kedua belah pihak. Yakni, Suci Pransuhartin diwakili kuasa hukumnya Muhamad Fikri, selaku penggugat dan Abadi Rasuan, SH, MH, yang mewakili tergugat.
Saksi Adi Ardiansyah menyatakan, sebelum tindakan pengamanan unit (mobil-red) dilakukan, tidak ada komunikasi dari pihak debitur. Ia juga menyebut mobil tersebut telah berpindah tangan dan tidak lagi berada dalam penguasaan debitur awal. Katanya, saat timnya mendatangi lokasi, ada pihak lain yang menguasai kendaraan tersebut.
“Kami jelaskan bahwa unit (mobil-red) sudah pindah tangan. Kalau ingin memiliki, silahkan ajukan take over sesuai prosedur,” ujar Adi.
Saksi Adi membantah jika pengambilan mobil dilakukan dengan tipu daya dan pemaksaan. Katanya, proses berjalan sekitar satu jam dan pihak yang bersangkutan (debitur-red) membaca dokumen sebelum menandatangani berita acara serah terima kendaraan.
“Tidak ada paksaan. Kami perlihatkan surat kuasa, di dalamnya juga ada nomor sertifikasi penagihan,” kata Adi.
Mendengar pernyataan saksi, kuasa hukum penggugat mempertanyakan terkait mobil Avanza Putih BG 1811 IX telah berpindah tangan dan lenyap dari parkiran kantor TAF saat paman Suci ingin melakukan pembayaran cicilan.
“Dasar saksi melakukan penarikan unit tersebut apa?,” tanya kuasa hukum pengugat.
Saksi mengatakan, ia diberikan kuasa oleh TAF sebagai pihak penagihan unit yang tertunggak.
“Siapa saja yang menerima kuasa tersebut,” tanya pihak penggugat lagi.
“Yang menerima kuasa dari TAF adalah atas nama saya sendiri dan saya berikan lagi kuasa kepada tim dan ada kuasanya,” jawab Adi.
Kuasa hukum penggugat baru mengetahui adanya pihak ketiga. Paman debitur, yakni Edi Zulfikri saat mendatangi kantor TAF untuk melakukan pembayaran, diiming-imingi oleh orang yang mengaku karyawan TAF untuk mengikuti program penangguhan.
“Berarti yang mengiming-imingi paman debitur untuk mendapatkan program penagguhan, berarti rombongan saksi yang merupakan pihak ketiga dari PT Solid Mandiri yang mengajukan, bukan karyawan TAF?” tanya Fikri.
“Saat saudara Edi Zulfikri datang ke kantor kami jelaskan bahwa unit mobil tersebut sudah pindah tangan,” jawab Adi.
Adi menyatakan, mobil tidak dibawa lari, melainkan diamankan di pool perusahaan sebagai bentuk pengamanan aset.
“Karena yang datang bukan debitur,” kata Adi.
Kuasa hukum penggugat mengatakan, saat datang ke kantor TAF, paman Suci, menandatangani surat serah terima kendaraan.
“Pertanyaannya, apakah dibolehkan yang bukan debitur menandatangani surat penyerahan unit?, apa dasar hukumnya?, sedangkan dalam kontrak atas nama Suci Pransuhartin,” tanya Fikri
Saksi Adi menyatakan, surat tersebut bukan surat penyerahan unit tapi surat penitipan unit. Saat ditanya apakah yang dilakukan saksi itu eksekusi atau bukan, Adi mengatakan, penarikan mobil tersebut bukan eksekusi.
Pernyataan Adi itu berbeda dengan keterangan saksi Edi Zulfikri pada persidangan sebelumnya. Edi mengatakan, saat itu membawah uang tunai Rp8 juta lebih untuk membayar cicilan berdasarkan perintah Suci selaku debitur. Di kantor TAF, Edi ditawari penangguhan oleh orang yang mengaku bernama Ipan dan pegawai TAF.
“Yang merampas mobil di kantor TAF pada saat itu adalah Ipan, bukan saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini yaitu M Adi Ardiansyah selaku Direktur PT Solid Mandiri,” kata Edi saat diwawancarai wartawan.
Dalam persidangan, saksi sempat dingatkan hakim, bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan dapat dipidana penjara selama tujuh tahun.
Kuasa Hukum Suci, Fikri mengatakan, apabila terbukti saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan palsu, dirinya akan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwajib.
“Jika saksi terbukti meberikan keterangan palsu dalam persidangan, akan kami laporkan tindakan tersebut kepihak yang berwajib,” tegasnya.
Buka Posko Pengaduan
Pada kesempatan wawancara, Fikri yang dari Kantor Hukum Mufi & Partner itu menyampaikan, pihaknya akan membuka posko pengaduan masyarakat yang menjadi korban perampasan kendaraan kredit.
“Dengan modus tipu muslihat oleh leasing maupun yang dilakukan oleh pihak ketiga,” kata Fikri.
Ia menyampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 087763950002. #arf










