Kegiatan Perkimtan Palembang Asal-asalan dan 50 Titik Tidak Dikerjakan

Dari keterangan saksi di persidangan, kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang 2024 terkesan asal-asalan tanpa perencanaan yang benar. Bahkan ada 50 titik lebih yang tidak dikerjakan.  

SAKSI----Sejumlah saksi dimintai keterangan dalam sidang perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Disperkimtan Palembang 2024, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (4/6/2026). (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (4/6/2026) kembali menggelar persidangan perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang 2024.

Persidangan yang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH didampingi Hakim Dr Ardian Angga, SH, MH, dan Iskandar Harun, SH, MH itu, dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang.

Ada belasan orang saksi yang dimintai keterangan dalam sidang. Ada empat terdakwa yang berkas perkaranya terpisah. Yakni Agus Rizal, AP, MSi bin Ruslan AR (mantan Kadisperkimtan) Palembang), Dedy Triwahyudi, ST bin Abdul Rachman, Yunita, ST, MT binti Mulyadi Matcik, dan Muhammad Faizal Rahman, ST, MM bin Sunarto.

Dari keterangan saksi di persidangan, kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang 2024 terkesan asal-asalan tanpa perencanaan yang benar. Bahkan ada 50 titik lebih yang tidak dikerjakan.  

Lebih dari 50 titik pekerjaan yang tidak dikerjakan, dari 2024-2025 banyak revisi pekerjaan,” ujar saksi Ardesis selaku pengawas lapangan pada Disperkimtan Palembang menjawab pertanyaan hakim.

Hakim mempertanyakan pedoman penentuan titik lokasi pekerjaan.

“Ada penentuan tidak terkait lokasi pekerjaan, pedoman saksi darimana?, surat tugas, surat jalan atau dari hasil rapat PPK atau dari apa saksi bekerja, dan berapa titik lokasi pekerjaan,” tanya hakim.

“Saya mendapat perintah secara lisan dari terdakwa Faisal Rahman selaku PPK, untuk titik lokasi tergantung perintah beliau, tidak ada tugas khusus, saat sampai di titik lokasi kami menghadap ke Ketua RT setempat untuk menyampaikan terkait lokasi yang dibutuhkan untuk dikerjakan, seperti jalan bolong, cor jalan,” jawab saksi.

Mekanisme kerja saksi berdasarkan perintah lisan dari PPK, datang ke tempat orang, bertemu dengan RT setempat dan masih mempertanyakan apa yang akan dikerjakan menjadi pertanyaan hakim.

“Apakah seperti itu mekanisme kerjanya, adakah perencanaan pekerjaan dari PPK, ini kan survei,” tanya hakim.

“Kami hanya menanyakan titik-titik krusial saja yang berada di lingkungan, nanti RT yang akan menjelaskan kebutuhan di tempatnya, setelah mendapatkan laporan, nanti PPK yang akan menentukan apa yang akan dikerjakan,” jawab Ardesis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang juga menanyakan jumlah titik pekerjaan yang tidak dikerjakan di periode 2024.

“Berapa titik pekerjaan yang tidak dikerjakan selama tahun 2024, jangan mungkin, harus pasti jawabnya?,” ujar JPU.

“Lebih dari 50 titik pekerjaan yang tidak dikerjakan, dari 2024-2025 banyak revisi pekerjaan,” jawab saksi.

JPU pun menanyakan kenapa ada direvisi. Saksi menjawab karena ada perubahan judul pekerjaan.

“A, da yang dibuang, ada yang masuk terkait titik lokasi pekerjaan,” tambah Ardesis.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp1,6 miliar (M) lebih. Informasi didapat SumselSatu, dalam dakwaan dinyatakan, Yunita yang aparatur sipil negara (ASN) ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Yunita lalu menawarkan pekerjaan kepada rekannya, Dony Prayatna, untuk mengikuti pengadaan melalui E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lalu, kakak Dony, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama mendaftar sebagai penyedia kegiatan.

Yunita diduga berperan aktif dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2,58 miliar.

Pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,55 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menilai proses pengadaan sarat rekayasa dan terdapat dugaan pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.

Dalam dakwaan disebutkan adanya catatan pembagian dana yang dibawa Yunita saat bertemu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hartono Adhi Hanura, pada 7 Maret 2024. Rinciannya yakni PA/KPA sebesar 36% persen, PPK 2%, pejabat pengadaan 1%, PPTK 1%, kontrak dan bendahara 1%, serta pengamanan 4%.

“Pencairan termin pertama senilai Rp1,04 miliar tetap dilakukan meskipun progres pengadaan barang tidak sesuai fakta di lapangan. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak,” ujar JPU dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa juga menyebut, dari total pencairan dana, Rp100 juta diduga digunakan untuk operasional terdakwa Agus Rizal. Selain itu, Rp371 juta disebut diserahkan Dony Prayatna kepada Yunita di rumah makan di kawasan Jalan Rajawali Palembang.

Dalam dakwaan dinyatakan, bahwa berita acara pemeriksaan barang dan serah terima barang dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan, padahal barang yang diperiksa maupun diserahkan tidak sesuai fakta sebenarnya.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,6 miliar lebih,” ujar JPU.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 603 KUHP. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here