Kepala KUPP Sungai Lumpur Ditangkap, Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu  

Dari hasil penyelidikan sementara, Indrullah diduga menerima uang setoran tidak resmi dari sejumlah pihak Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan.

TAHANAN----Tersangka IM, Kepala KUPP Sungai Lumpur saat menuju mobil tahanan di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (4/6/2026). (FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kemenhub RI Indrullah Mukhlis, SSTPel, MMd, diamankan dan menjadi tersangka.

Dari hasil penyelidikan sementara, Indrullah diduga menerima uang setoran tidak resmi dari sejumlah pihak Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan.

“Tim melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI terkait dugaan pemerasan dalam pelayanan penerbitan dokumen pelayaran,” ujar Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (4/6/2026).

PERS—-Kajati Sumsel Ketut Sumedana (ketiga dari kiri) saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (4/6/2026).
(FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)

OTT dilakukan mengungkap dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan penerbitan dokumen pelayaran di KUPP Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Kepala KUPP Sungai Lumpur berinisial IM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” kata Ketut.

Selain IM (Indrullah Mukhlis), tim penyidik juga mengamankan empat pegawai KUPP Sungai Lumpur. Yakni, N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap pengguna jasa layanan pelabuhanan.

Kata Ketut, OTT dilakukan setelah pihaknya mengantongi informasi adanya dugaan pungli dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita uang tunai Rp143,2 juta, lima kartu ATM, sejumlah dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon seluler, dan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang ditemukan diduga berasal dari sejumlah pihak perusahaan yang mengurus dokumen pelayaran melalui KUPP Sungai Lumpur.

Penyidik memeriksa MS, Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara. Hasilnya terungkap adanya dugaan pemberian uang secara rutin kepada tersangka berkisar Rp20 juta-Rp30 juta setiap bulan sebagai bagian dari pengurusan dokumen pelayaran.

Kejati Sumsel menduga praktik serupa juga terjadi kepada sejumlah agen kapal yang beroperasi di perairan OKI. Setiap bulan, diperkirakan sedikitnya 20 kapal penarik (tugboat) ponton harus memiliki dokumen pelayaran. Indrullah diketahui menjabat sebagai Kepala KUPP Sungai Lumpur sejak Oktober 2024.

Diduga, modus yang digunakan dengan meminta sejumlah uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, maupun pengelola jetty (dermaga). Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelayanan administrasi kapal diduga diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diberikan.

Ketut menyampaikan, pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut. Sedikitnya 15 perusahaan jasa terkait aktivitas pelayaran dan kepelabuhanan dijadwalkan akan diperiksa untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri seluruh aliran dana dalam perkara ini,” kata Ketut.

Dari www.instagram.com/djpl_uppsungailumpur, dikatahui Kepala KUPP Sungai Lumpur adalah Indrullah Mukhlis, SSTPel, MMd. Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang bertugas menyelenggarakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Sungai Lumpur, OKI, Sumsel. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here