Sinyal Internet Susah, Kominfo Siap Jadi Jembatan Warga

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Banyuasin, Erwin ibrahim.

Banyuasin, SumselSatu.com

Di zaman modern seperti saat ini ternyata masih banyak daerah yang masih kesulitan mengakses internet. Disebabkan ketiadaan jaringan. Seperti di Desa Terentang kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Bahkan, di desa ini, jangankan akses internet, menelepon saja masih susah. Karena itu, warga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kepala Desa yang baru agar dapat menghadirkan tower Telekomunikasi di Desa itu, agar sinyal internet dan telepon bisa masuk dengan mudah.

“Ya susah sekali kalau mau buat laporan atau buat tugas kuliah, sebab akses internet di sini susah sekali,” ucap Novi, Selasa (27/3/2018).

Novi berharap, Pemerintah dapat membantu mudahnya akses internet di Desa mereka demi kelancaran aktifitas sehari-hari.

“Karena saat ini sudah berbasis online, dan kita yang masih muda, bekerja sebagai guru pastinya terkadang membuat tugas pastinya referensi dan mengirim tugas melalui email, jadi saya berharap , Pemkab Banyuasin dapat membantu kami agar dengan mudah menikmati akses internet,” tukasnya.

Hal senada dikatakan, Lilis (39) warga Desa Terentang mengaku siap untuk lahan tower telekomunikasi bila dibutuhkan. “Ya memang susah kalau di sini sinyal, sering anak-anak kami di sini mengeluh karena jaringan. Harapan kami sebagai warga agar dapat dibangunkan tiang tower telkom, agar jaringan internet mudah kita dapatkan, kami siap lahan bila diperlukan,” singkatnya.

Sementara, Kepala Desa Terentang, M Rodi, membenarkan kalau di desanya membutuhkan tiang tower telekomunikasi sebagai penunjang akses internet. “Di desa saya ini memang benar sulit sinyal, memang benar apa yang dikeluhkan oleh warga, jadi kalau bisa diadakan saja tiang telekomunikasi di Desa saya, agar akses internet mudah masuk,” ucapnya.

Dirinya mengatakan siap membuat usulan untuk mendapatkan pembangunan tiang tower tersebut. “Ya kami siap, nanti akan kita buat proposalnya, akan kita ajukan ke pihak terkait,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Banyuasin, Erwin ibrahim, mengatakan bahwa, penyelenggaraan telekomunikasi adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo sesuai UU 23 tahun 2014 telah mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi adalah urusan absolut (urusan pemerintah pusat-red).

“Pemda tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan telekomunikasi,” kata Erwin.

Selain pemerintah pusat, Kementerian Kominfo memberikan izin kepada operator telekomunikasi dalam hal ini swasta memberikan layanan telekomunikasi. Dan tentu jika swasta memberikan layanan, akan melihat potensi keuntungan, jika untung maka akan dibangun infrastruktur telekomunikasi. Jika tidak, tentunya akan mereka tunda.

“Jadi diusulkan saja ke operator telekomunikasi, seperti Telkomsel, Indosat, XL, dll,” jelasnya.

Dikatakannya, meski demikian, Pemkab Banyuasin akan tetap menjadi jembatan agar akses komunikasi bagi masyarakat menjadi lebih mudah. “Dinas Kominfo daerah hanya membina dan mengawasi. Masukan proposal melalui Diskominfo juga boleh, nanti akan kami sampaikan ke operator,” singkatnya. #fri

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here