Siswa Dilarang Gunakan Motor Dengan Knalpot Brong

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Awaluddin. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) mendukung program Polda Sumsel yang berkomitmen menciptakan Sumsel bebas knalpot brong. Disdik Sumsel mengimbau kepala sekolah dan guru SMA-SMK mengawasi siswanya untuk tidak menggunakan knalpot brong.

“Disdik Sumsel sepakat mendukung program Sumsel bebas knalpot brong. Program ini menurut kami baik dalam kaitannya bahwa kesatuan pendidikan itu sebetulnya tidak boleh terjadi polusi,” ujar Sekretaris Disdik Sumsel Awaluddin, SPd, MSi, Selasa (23/1/2024).

Dia mengatakan, polusi itu bukan hanya polisi udara tapi juga salah satunya polusi suara.

“Jadi kami mendukung program ini dan salah satu upaya yang kami lakukan adalah mengimbau para siswa melalui kepala sekolah dan guru masing-masing agar mereka tidak menggunakan knalpot brong bukan hanya di lingkungan sekolah, tapi juga di perjalanan dari dan menuju ke sekolah,” katanya.

Selanjutnya, Disdik Sumsel akan melihat apakah SMA dan SMK telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan Polda Sumsel.
Jika sudah pernah ada akan menjadi dasar untuk mengimbau kesatuan pendidikan. Tapi kalau memang kalau memang belum ada kerja sama maka tetap akan diimbau agar satuan pendidikan agar tidak menggunakan knalpot brong.

“Knalpot brong mengganggu masyarakat sekitar jalan-jalan yang dilalui dan juga lingkungan sekolah karena suara bising itu mengganggu semua orang, belum lagi polusi udara yang dikeluarkan dari knalpot brong itu sendiri,” tegasnya.

Waka Kesiswaan SMA Negeri 15 Palembang Martini mengatakan, SMAN 15 Palembang sebenarnya tidak membolehkan siswa membawa motor. Apalagi anak SMA ini di bawah umur 17 tahun.

“Mereja tidak parkir di sekolah. Mereka parkir di luar sekolah tapi aman, motor mereka titipkan dengan warga yang menjaga parkir. Itu di luar tanggung jawab kami,” katanya.

“Kami juga sudah diingatkan untuk tidak memakai knalpot brong. Terkait knalpot brong Itu polisi sudah melakukan sosialisasi semester lalu. Pada dasarnya kami mendukung program Polda Sumsel untuk menciptakan Palembang bebas knalpot brong,” tambahnya.

Sementara itu, Waka Humas SMK Negeri 6 Palembang Endang Robaya Hastuti, SPd, mengatakan, tidak memperkenankan siswa membawa dengan knalpot brong.

“Kalaupun ada biasanya kami beri ultimatum atau peringatan ke anaknya agar tidak dibawa lagi, karena sangat mengganggu pengguna jalan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, di setiap tahun ada pertemuan dengan komite dan dibacakan aturan tata tertib di sekolah yang ditandatangani oleh orangtua.

“Sehingga orang
tua pasti sudah tahu larangan siswa membawa motor knalpot brong,” tegasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here