
Palembang,SumselSatu.com
Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah membentuk tim independen yang berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
“Kami ingin menyeimbangkan antara menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan mendapat masukan yang seluas-luasnya dari masyarakat,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Elen Setiadi, Kamis (26/11/2020).
Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja kali ini menyasar Sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Tanpa tata ruang yang mudah diakses, maka masyarakat akan kesulitan untuk memulai kegiatan usaha, misalkan dalam proses bisnis UMKM yang selama ini mengharuskan adanya izin lokasi,” kata Elen di Kantor Gubernur Sumsel.
Tata ruang diperlukan untuk mengakomodir program pemerintah, seperti PSN.
“Ada sebagian wilayah yang masuk kawasan hutan misalnya, ini kan harus ada jembatan antara UU Pertanahan dengan UU yang mengatur kawasan hutan. UU Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya yang akan bridging,” kata Elen.
Ia menyatakan, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan serta kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapat hak atas tanah mereka.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menyampaikan, pentingnya penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi.
“Semua kegiatan ekonomi itu membutuhkan ruang, misalnya dalam pembangunan infrastruktur. Masalahnya ruang itu terbatas. Untuk itu, perlu diatur penataannya dengan memerhatikan daya dukung alam, lingkungan, dan lain-lain,” terangnya.
Wahyu merinci beberapa muatan materi utama yang diatur terkait penataan ruang itu. Pertama, integrasi tata ruang, baik di udara, darat, laut, maupun ruang dalam bumi. Kedua, penyederhanaan produk rencana tata ruang. Ketiga, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha. Dokumen tata ruang akan disinkronkan dengan sistem online single submission (OSS).
“Sehingga saat mau mengurus izin, tidak perlu datang ke banyak instansi. Selain menyederhanakan proses, waktu juga dipersingkat. Misalnya untuk RDTR yang biasanya butuh 36 bulan sejak penyusunan hingga penetapan, kami harapkan bisa selesai dalam 12 bulan,” kata Wahyu. Keempat, penyediaan peta dasar. Pemerintah tengah menyusun Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang dirancang untuk menjadi satu rujukan bagi semua spatial planning di pusat maupun daerah.
“Ini coba menyinkronkan dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan. Kemudian yang terakhir atau kelima adalah mengenai digitalisasi dalam tata ruang. Di Kementerian ATR/BPN itu sudah ada yang namanya Gistaru, Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang,” jelasnya.
Mengenai pengadaan tanah, Wahyu menerangkan, pemerintah mengevaluasi agar prosesnya dipercepat. Pasalnya, pengadaan tanah juga merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.
“Hal utama yang dibahas adalah bagaimana agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa terlibat sejak awal perencanaan. Jadi semisal ada yang mau membangun, dari database ATR/BPN bisa dilihat jalan dari sini ke sanalah yang paling efisien karena tidak ada masyarakat yang terdampak,” katanya.
“Kalau penyiapannya sudah terintegrasi antara instansi yang membutuhkan tanah dengan ATR/BPN yang mengetahui database tanah-tanah di Indonesia, maka perencanannya pun akan lebih mudah. Proses sosialisasi, ganti rugi, dan lain-lain juga akan lebih cepat,” tambahnya.
Beberapa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terkait sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan PSN antara lain RPP Kemudahan PSN, RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Transportasi, dan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja atau uu-ciptakerja.go.id. #nti