Tak Berizin, Orgen Tunggal Dibubarkan

DIBUBARKAN---Polisi membubarkan kegiatan orgen tunggal yang tak berizin. (FOTO: SS 1/TRIA).

Lahat, SumselSatu.com

Anggota Polsek Merapi membubarkan kegiatan musik organ tunggal pada malam hari yang tak berizin di salah satu acara hajatan pernikahan di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Jumat (14/7/2023) pukul 20.30 WIB.

Pembubaran berawal saat anggota Polsek Merapi melakukan kegiatan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan mendapati adanya kegiatan masyarakat berupa acara pernikahan dengan mengadakan orgen tunggal.

Kemudian anggota patrol mendatangi lokasi acara tersebut dan memberikan imbauan kepada Yusman, tuan rumah pemilik hajatan acara orgen tunggal agar tidak dilakukan orgen tunggal di malam hari.

Setelah memberikan imbauan kepada ahli rumah, pemilik orgen tunggal dan masyarakat yang sedang menonton. Sekitar pukul 21.30 WIB, anggota patroli langsung membubarkan acara musik orgen tunggal.

“Anggota memberikan imbauan Kamtibmas kepada seluruh pengunjung acara tersebut agar dapat membubarkan diri. Selain mengganggu ketertiban umum, juga tidak memiliki izin,” ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono, SIk, melalui Kapolsek Merapi AKP Herman Akhiti, Sabtu (15/7/2023).

Kegiatan berlangsung kondusif. Seluruh pengunjung acara musik orgen tunggal tersebut sudah membubarkan diri.

“Situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif. Warga juga langsung membubarkan diri,” katanya. #Tria

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here