Tanpa Usulan Parpol Tingkat Provinsi Pendaftaran Balongub Cacat Hukum

Suasana sidang perkara. (FOTO : SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Senin (3/9/2018), kembali menggelar sidang perkara Nomor 39/G/2018/PTUN-PLG, yang diajukan RM Ishak Badaruddin melalui tim kuasa hukumnya. Tergugat I adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), dan Tergugat II Intervensi adalah Herman Deru-Mawardi Yahya.

Pada sidang hari ini, majelis hakim mengambil keterangan saksi ahli, yakni Dr Saut Panjaitan, SH, MHum. Sidang dimulai pukul 12:00 hingga  pukul 13:30.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firdaus Muslim, SH, dengan Hakim Anggota Rachmadi, SH, dan Sahibur Rasid, SH, MH, dan dibantu Panitera Pengganti Rina Zaleha.

Saksi ahli, Saut Panjaitan menyampaikan, berdasarkan Pasal 42 (4) Undang-undang (UU) No 10/2016, prinsip keutamaannya adalah pendaftaran bakal calon gubernur (Balongub) merupakan kewenangan pengurus atau pimpinan partai politik (Parpol) di tingkat provinsi. Kalaupun diambilalih kepengurusan parpol di tingkat pusat, harus ada surat keputusan (SK) pengambilalihan.

“Tidak bisa tanpa usulan DPD partai politik tingkat provinsi,” ujar ahli hukum administrasi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) itu.

Pengacara RM Ishak, Alamsyah Hanafiah mengatakan,  saksi ahli sudah menjelaskan bahwa Pemohon adalah rakyat sebagai pemilih. Syarat pemilu harus ada pemilih, orang yang dipilih, dan penyelenggara. 

“Tiga elemen itu tidak bisa dilepaskan. Keputusan penyelenggara bisa digugat,” kata Alamsyah.

Alamsyah menyampaikan, dalam UU No 10/2016 itu dinyatakan, pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur oleh parpol ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat provinsi disertai SK kepengurusan parpol tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi.

Jika pendaftaran pasangan calon tidak dilaksanakan pimpinan parpol tingkat provinsi,  pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui parpol tingkat pusat  dapat dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat pusat.

“Tergugat tidak dapat membuktikan usulan DPD Partai Hanura Tingkat Provinsi. Selain itu,  pengambilalihan tidak boleh dari wasekjen memberikan mandat ke wasekjen.  Itu cacat hukum,” tandasnya.

Ketua Majelis Hakim Firdaus Muslim menyatakan,  sidang akan dilanjutkan pada Rabu 11 September mendatang dan akan menghadirkan saksi ahli lainnya, serta tambahan surat alat bukti. #nti 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here