Telah Menangkan Praperadilan, Darmanto Kembali Jadi Tersangka KDRT & Ajukan Praperadilan Lagi

Supendi, SH, MH (kiri) dan tim. (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Darmanto Effendi yang telah memenangkan perkara praperadilan pada awal Mei 2025 lalu, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ia kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pada Kamis (31/7/2025), Darmanto melalui kuasa hukumnya, Supendi, SH, MH dan tim menjalani sidang di ruang sidang PN Palembang. Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Fatimah, SH, MH itu didengar keterangan ahli.

Supendi ketika dibincangi SumselSatu mengatakan, bahwa kliennya menjadi tersangka KDRT dalam perkara yang baru.

“Iya, LP (Laporan Polisi-red) baru. LP 12 Juni. LP kami tanggal 11 April belum naik,” ujar Supendi.

ketika disoal apakah waktu kejadian yang dilaporkan dalam LP yang baru itu adalah waktu yang berbeda dengan LP sebelumnya, Supendi mengatakan iya.

Ketika diwawancarai wartawan di PN Palembang,  Supendi mengatakan, tidak ada barang bukti visum terkait KDRT yang dilakukan Darmanto kepada istrinya dalam perkara yang baru. Tetapi, ia mengakui ada rekaman CCTV.

“Perkara klien kami ini dilaporkan atas melakukan KDRT itu tidak ada alat bukti visum, tetapi kalau kami lihat rekaman CCTV bahwa memang itu ada kejadian,” kata Supendi yang didampingi Pengacara M Nur Firdausm, SH kepada wartawan di PN Palembang.

Sebelumnya, pada Jumat (9/5/2025) lalu, Hakim PN Palembang Romi Sinarta, SH, MH telah membacakan putusannya atas perkara praperadilan yang diajukan Darmanto.

Hakim menerima permohonan praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Darmanto sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SK/134/IV/2025/Reskrim tanggal 11 April 2025 adalah  tidak sah.

Hakim memerintahkan kepada Termohon Praperadilan menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/221/I/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 21 Januari 2025.

Sebelum memenangkan praperadilan itu, Darmanto ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Undang-undang (UU) No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Yakni Pasal 44 (4), Pasal 45 (2), dan Pasal 49. Ia dilaporkan pada Januari 2025 oleh Er, istrinya. Yang dilaporkan kejadian pada pada 2012, 2018, dan 2022. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here