Terdakwa Kasus Korupsi LRT Dihukum 5 Tahun Lebih

PEMBELAAN--Suasana sidang perkara kasus korupsi fasilitas operasional LRT Palembang, di PN Palembang, Kamis (24/4/2025) lalu. Pada sidang tersebut para terdakwa menyampaikan nota pembelaan. (FOTO: DOK.SS1)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis keempat terdakwa perkara kasus korupsi fasilitas operasional Light Rail Transit (LRT) Kota Palembang terbukti melakukan korupsi.

Keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus. Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan pada Selasa (6/5/2025).

Keempat terdakwa adalah Ir Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT, serta Ir Tukijo, MM, Ir Ignatius Joko Herwanto, dan Ir Septiawan Andri Purwanto.

Informasi didapat SumselSatu, Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan, pidana denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Tervonis juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp8,308 miliar lebih, subsider dua tahun penjara.

Sedangkan Terdakwa Tukijo dihukum pidana penjara empat tahun delapan bulan. Terdakwa Ignatius dan Septiawan dihukum empat tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (24/4/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Hakim Fauzi Isra, SH, MH, mendengarkan pledoi keempat terdakwa. Pengacara meminta agar majelis hakim menyatakan klien mereka tidak terbukti melanggar melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor (Dakwaan Primair), tetapi dikenakan Pasal 3 UU Tipikor.

Sebelumnya, pada Selasa (15/4/2025), JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH, telah menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim. JPU menuntut supaya majelis hakim memutuskan para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor (Dakwaan Primair), dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. Tetapi JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Untuk Terdakwa Bambang, majelis hakim dituntut menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun potong masa tahanan, denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan enam bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp48,455 miliar lebih paling lama satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Uang yang telah dititipkan di kejaksaan sebesar Rp22,591 miliar lebih. Kekurangan uang pengganti Rp25,863 miliar lebih.

Sedangkan untuk Terdakwa Tukijo, majelis hakim dituntut menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan. Untuk Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto, selama enam tahun. Denda untuk ketiga terdakwa Rp500 juta, subsider pidana kurungan enam bulan.

Terdakwa Bambang selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja bersama-sama Tukijo selaku Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Joko Herwanto selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Septiawan selaku Senior Vice President Division I PT Waskita Karya, dan Ir Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA (penuntutan terpisah) didakwa melakukan korupsi. PT Perentjana Djaja sebagai pemenang tender pengerjaan proyek fasilitas operasional LRT telah memberikan fee kepada PT Waskita Karya, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Di persidangan terungkap, fasilitas operasional LRT, yaitu signal kereta, dengan nilai kontrak Rp25,6 miliar tidak dikerjakan karena PT Perentjana Djaja tidak memiliki tim ahli. Anggaran tersebut dikembalikan ke PT Waskita. Pengembalian sebanyak lima kali tahapan dan diserahkan di dua apartemen di Jakarta. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here