Terpidana Kekerasan Seksual Fahrul Rozi, Buronan Kejari Muba Diamankan Kejati Sumsel

Fahrul Rozi yang dijatahui hukuman pidana selama sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Muba, pada Mei 2024 lalu itu, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Muba sejak 26 Februari 2026. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Fahrul pada 30 September 2024.

DIAMANKAN----Terpidana Fahrul Rozi (mengenakan kaos warna kuning) setelah diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel, Jumat (22/5/2026) malam. (FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Fahrul Rozi alias Balung bin Azim, buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Terpidana perkara kekerasan seksual itu pernah dikeroyok massa karena mengganggu istri orang lain.

Fahrul Rozi yang dijatahui hukuman pidana selama sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Muba, pada Mei 2024 lalu itu, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Muba sejak 26 Februari 2026. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Fahrul pada 30 September 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam press release yang diterima SumselSatu menyampaikan, Fahrul Rozi ditangkap di kediamannya di Jalan Laut, LK I Sekayu, oleh Tim Tabur Kejati Sumsel pada Jum’at (22/5/2026) petang.

“Tim Tangkap Buron/Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana  Fahrul Rozi alias Balung bin Azim  yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” kata Vanny.

Disampaikan Vanny, Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Fahrul terbukti melanggar Pasal 6a UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024,” tambah Vanny.

Kata Vanny, beberapa hari sebelum penangkapan, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi keberadaan Fahrul Rozi. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel memantau terpidana tersebut.

“DPO Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Vanny.

“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tambahnya.

Informasi dihimpun SumselSatu, perkara Fahrul Rozi didaftarkan ke PN Sekayu pada 13 Maret 2024, dan masuk dalam klasifikasi perkara kejahatan terhadap kesusilaan, serta Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Sky. Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sekayu tertulis jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu adalah Muhammad Reza Revaldy, SH. Dalam SIPP, nama terdakwa disamarkan. Namun, dalam tuntutan dan putusan dinyatakan terdakwa adalah Fahrul Rozi. Tidak juga ditampilkan nama korban serta modus perbuatan terdakwa.

Kemudian, pada 28 Mei 2024, Majelis Hakim PN Sekayu menjatuhkan pidana sembilan bulan penjara, denda Rp25 juta, subsider satu bulan penjara kepada terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim memvonis Fahrul Rozi alias Balung bin Azim terbukti bersalah telah melakukan tindak  pidana yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat. JPU menuntut agar Fahrul dinyatakan melanggar Pasal 6a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Dakwaan pertama). JPU menuntut hakum menjatuhkan pidana satu tahun, denda Rp25 juta, subsider empat bulan kurungan.

Perkara Fahrul kemudian naik ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan pada 10 Juli 2024 menerima permintaan banding dan menguatkan putusan PN Sekayu. Di tingkat kasasi, pada 30 September 2024, MA dalam putusan No 1478 K/PID/2024, menolak kasasi.

Penelusuran yang dilakukan SumselSatu, dalam SIPP PN Sekayu ada perkara dengan Nomor 458/Pid.B/2023/PN Sky. Terdakwa dalam perkara itu adalah Muhamad Iqbal. Ia dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara karena divonis melakukan kekerasan yang menyebabkan orang luka-luka.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada Minggu (3/9/2023) lalu, di Jalan Solok Danau Ulak Lia, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, Iqbal melihat Fahrul Rozi alias Balung bin Azim. Ia bersama teman-temannya menyerang Fahrul dengan cara memukuli dengan kursi plastik. Penyebab terjadinya pengeroyokan itu dengan alasan, sekitar dua bulan sebelum kejadian, Iqbal menuduh Fahrul telah mengganggu istrinya dengan menciumi istrinya. Namun Fahrul menyatakan tidak melakukan hal tersebut. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here