Tim Gabungan Tertibkan Lalulintas Truk dan Tronton Melanggar Jam Operasional

SOSIALISASI---Tim gabungan melakukan sosialisasi di sejumlah ruas jalan yang biasa dilalui truk, Rabu (3/5/2023). (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri, melakukan penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar mulai dari  jenis truk dan tronton yang akan masuk Kota Palembang di luar jam operasional, Rabu (3/5/2023).

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor:  36 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Angkutan barang hanya boleh beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga jam 06.00 WIB.

Menindaklanjuti Perwali tersebut, Dishub Sumsel bersama Dirlantas, Kasatlantas dan Polisi Militer melakukan sosialisasi di sejumlah ruas jalan yang biasa dilewati angkutan barang dalam Kota Palembang.

Kadishub Sumsel Ari Narsa melalui Kabid Angkutan Jalan Fansyuri mengatakan, pihaknya bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan menertibkan angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.

“Kita sampaikan kepada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor: 36 Tahun 2019. Angkutan barang hanya bisa beroperasi dari jam 21.00 hingga jam 06.00 pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” jelasnya.

Fansyuri menegaskan, aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak  meresahkan pengguna jalan lainnya di Kota Palembang.

“Kenyataan di lapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam operasional. Karena itu, kita cek di lapangan, kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” katanya.

Fansyuri menyebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Angkutan Jalan, ketika terjadi pelanggaran ada penindakan.

“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan pihaknya di lapangan, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui jalan operasional, namun mereka tetap melanggar.

“Pengawasan akan kita lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang, dari arah Bandara Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru,” terangnya.

Fansyuri berharap, tingkat kesadaran pengemudi dan pemilik angkutan dapat dikedepankan mengingat dampaknya akan merugikan masyarakat pengguna jalan lainnya jika operasional di luar jam yang telah ditentukan.

“Harapan kita, mereka dapat disiplin dan patuh dengan aturan itu. Sehingga keselamatan, ketertiban lalu lintas dalam Kota Palembang lebih tertib dan bebas macet,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru akan mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang di saat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan, sehingga kerap  menyebabkan kemacetan yang berujung protes pengguna jalan lainnya. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here