Transaksi Pinjol di Sumsel Capai Rp1,8 Triliun

DOOR PRIZE---Fauzi Amro saat memberikan door prize utama motor di acara senam sehat. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, penggunaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai Rp1,8 triliun.

“Pinjaman online di Sumsel itu transaksinya mencapai Rp1,8 triliun. Untuk pinjol yang legal atau di bawah OJK ada 102 pinjol resmi. Sedangkan sisanya sekitar 4800 pinjol ilegal,” ujar Anggota DPR RI H Fauzi Amro, MSi.

Hal itu disampaikan Fauzi Amro saat senam sehat Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 1 Bersama OJK di lapangan bola Prekos Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarame, Minggu (1/10/2023).

Fauzi Amro mengatakan, yang paling penting dari kegiatan ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bagaimana tata cara pinjaman online. Dia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pinjaman ke pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

“Jangan pinjam uang di lembaga yang bukan di bawah OJK. Jangan melakukan pinjol ilegal,” ucapnya.

Anggota DPRD Sumsel H Nopianto, SSos, MM, mengatakan, turut memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan mewaspadai pinjol ilegal yang angat merugikan masyarakat.

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar pertama harus berhati-hati terkait dengan pinjol ilegal. Kedua tentunya harus mengikuti arahan pemerintah terkait pinjaman apa saja yang memang memenuhi ketentuan dan tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here