Truk PT Waskita Karya Diminta Kurangi Tonase

Selebaran yang mempertanyakan kendaraan tonase berat milik PT Waskita Karya.

Kayu Agung, SumselSatu.com

Kendaraan pengangkut material proyek pembangunan Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) milik PT Waskita Karya, dituding menjadi penyebab kemacetan jalan di beberapa ruas jalan di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kemacetan terpantau di arah Jalan Sepucuk Kayu Agung. Tidak hanya macet, kondisi jalan juga kini rusak berat dan berlubang.

Terkait kondisi ini, Polres OKI bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) OKI memanggil pihak PT Waskita Karya untuk mengikuti rapat koordinasi guna membahas permasalahan yang terjadi khususnya terkait kemacetan dan kerusakan infrastruktur jalan.

“Selain kemacetan dan rusaknya infrastruktur jalan yang dilalui. Kendaraan pengangkut material ini cenderung menjadi penyebab lakalantas, Seperti terjadi di wilayah Kecamatan Jejawi beberapa waktu lalu. Akibatnya, tiga orang anak tewas mengenaskan setelah dihantam mobil dump truk pengangkut material,” ungkap Kanit Dikyasa Polres OKI Ppda Panca Mega Surya Hadinata, SH, dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Dishub OKI, Senin (27/11/2017) siang.

Oleh karena itu, kata Ipda Panca, aAgar hal tersebut tidak terjadi lagi mereka menyarankan kegiatan mobilisasi kendaraan proyek tidak boleh masuk jalur kota pada saat pukul 06.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Selain itu, kendaraan pengangkut material proyek harus mengurangi muatan tonase sehingga tidak lebih dari 25 ton.

“Kita juga meminta PT Waskita Karya segera melaksanakan perbaikan infrastruktur jalan secara rutin yang tentunya sesuai dengan standarisasi,” tegas IPDA Panca di hadapan pihak PT Waskita Karya dan Dishub OKI.

Lanjut IPDA Panca, mereka juga mengajak agar segera dilakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Merdeka, Jalan Simpang Bubur Ayam, Jalan Paku dan Jalan Sukadana. Selain itu, agar Pemkab OKI segera menyiapkan kantung parkir di dekat Jalan Merdeka, serta stakeholder terkait segera mendirikan Pos Gatur terpadu di persimpangan Jalan Merdeka (Jembatan Ganefo).

Sementara itu, bagian Safety PT Waskita Karya Siagian mengucapkan terimakasih atas saran dari pihak Kepolisian dan Dishub OKI. Namun untuk kendaraan pengangkut material kalau boleh diizinkan melintas di luar jam sibuk, artinya tetap bisa melintas dalam waktu yang telah ditetapkan asal tidak pada waktu jam sibuknya arus lalulintas.

“Sebab kapan lagi kami mau istirahat, kalau hanya malam baru kendaraan pengangkut material proyek milik kami diperbolehkan atau diizinkan melintas. Mengenai tonase, apakah hal tersebut sudah termasuk berat kendaraan, Sebab kalau tidak salah pada pertemuan sebelumnya untuk tonase maksimal 40 ton,” sanggah Siagian.

Siagian menyadari jika aktifitas mobilisasi kendaraan pengangkut material telah mengganggu dan merusak infrastruktur jalan. Namun terkait perbaikan, menurutnya kalau diharuskan mesti standarisasi itu yang berhak menentukan adalah pihak Dinas Pekerjaan Umum baik dari provinsi maupun kabupaten yang jelas PT Waskita Karya secara rutin telah memperbaiki. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here