Tunggu Proses Yudisial Review Tapal Batas Palembang-Banyuasin

UNJUKRASA---Warga Tegal Binangun, membawa keranda mayat saat melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Sumsel. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) masih menunggu proses yang sedang berjalan terkait pengajuan Yudisial Review Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 134 Tahun 2022 yang diajukan DPRD Kota Palembang ke Mahkamah Agung (MA) terkait tapal batas Palembang dan Banyuasin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Drs Ratu Dewa mengatakan, proses tapal batas sampai sekarang masih berproses.

“Informasi terakhir DPRD Palembang masih mengajukan Yudisial Review. Kita tunggu dulu perkembangannya,” ujar Dewa saat diwawancarai, Kamis (3/8/2023).

Dewa tidak mau berandai-andai terkait Yudisial Review Permendagri Nomor: 134 Tahun 2022 akan dibatalkan oleh MA.

“Kita lihat dulu dari legislatif akan mengajukan, baru kita ada respon. Kita tunggu dulu dari pihak legislatif,” katanya.

Sebelumnya, ratusan warga Tegal Binangun, Banyuasin mendatangi Kantor Gubernur Sumsel untuk meminta kejelasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terhadap tapal batas di wilayahnya agar masuk dalam wilayah administrasi kota Palembang.

Ketua Forum Masyarakat Sasana Patra Abadi Bersatu (FM-TSPPAB) Suhardi Suhai menyebutkan sejak 2014 lalu warga Tegal Binangun memperjuangkan masuk ke Palembang. Akan tetapi tak seluruh warga terakomodir lantaran hanya 20 RT dari 29 RT yang bisa diterima dalam peralihan tapal batas.

“Kami datang ke sini untuk meminta Gubernur Sumsel Herman Deru selaku kepala daerah dapat memfasilitasi pertemuan Bupati Banyuasin dan Walikota Palembang agar ada kesepakatan di antara keduanya,” ujar Suhardi, Rabu (26/7/2023).

Warga Tegal Binangun menolak untuk menjadi warga Banyuasin karena menilai tidak efisien. Salah satu pertimbangannya adalah soal pengurusan administrasi kependudukan yang sulit jika mereka masuk ke Banyuasin.

“Saat ini ada empat RT yang berjuang untuk tetap masuk wilayah Palembang dan menolak Banyuasin. Karena selama ini mereka secara administrasi kependudukan masuk wilayah Palembang, hanya saja tempat tinggal masuk ke Banyuasin,” ungkapnya.

Tak sampai di sana, warga Tegal Binangun meminta adanya revisi dari Permendagri Nomor: 134 Tahun 2022. Menurut Suhardi, pihaknya sudah tiga kali melakukan aksi demo menuntut soal kejelasan tapal batas ini. Warga beralasan latar belakang, sejarah, sarana dan prasarana hingga kependudukan selalu berurusan dengan Pemko Palembang.

“Dari hasil pertemuan yang kita lakukan tadi, Pemprov Sumsel menjanjikan waktu satu bulan untuk memediasi kedua pemerintah daerah. Maka kita akan tunggu janji itu sampai 21 Agustus. Jika tidak ada kejelasan kami akan terus melanjutkan demo sebulan sekali,” tegasnya. #Nti

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here