UMP 2026 Diusulkan Naik Rp200 Ribu

Kenaikan UMP diusulkan sebesar 8 persen (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar delapan persen atau sekitar Rp200 ribu lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Dewan Pengupahan Cecep Wahyudin mengatakan, usulan tersebut didorong oleh kenaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi Sumsel yang mencapai 5,42 persen, dengan inflasi berkisar 1,94–3,04 persen.

“Kenaikan upah 2026 bisa di atas delapan persen. Itu tuntutan realistis melihat kondisi ekonomi saat ini,” ujar Cecep.

Namun, penetapan resmi UMP dan UMSP masih menunggu regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi turunan dari PP Nomor 51 Tahun 2023, kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tengah menyiapkan revisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Jika kenaikan ini disetujui, maka UMP Sumsel tahun 2026 berpotensi naik dari Rp3.681.571 menjadi sekitar Rp3,9 juta. Sementara sektor-sektor tertentu dengan beban kerja lebih tinggi akan mendapatkan tambahan melalui skema UMSP.

Cecep memastikan, UMSP akan kembali diberlakukan setelah sempat tidak diatur secara rinci pada tahun sebelumnya.

“Skema UMP dan UMSP tetap dipakai. Kabupaten atau kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan akan mengikuti acuan UMP,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here