Wartawan Lulus Tes UKW Diusulkan Dapat Uang Tunjangan Sertifikasi

UKW---Peserta UKW Angkatan 37 foto bersama usai mengikuti Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Beston Palembang, Rabu (29/6/2022). (FOTO: SS 1/Ari).

Palembang, SumselSatu.com

Wartawan yang dinyatakan kompeten atau lulus tes Uji Kompetensi Wartawan (UKW) diusulkan agar dapat menerima uang sertifikasi, layaknya tunjangan sertifikasi guru.

“Usulan itu disampaikan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada pertemuan PWI dan Dewan Pers di Provinsi Bengkulu pada Maret 2022 lalu,” ujar Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar, SPd, MSi.

Peserta UKW Utama foto bersama penguji.

Firdaus menyampaikan hal itu
pada penutupan UKW angkatan 37 kerja sama PWI Sumsel, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Hotel Beston Palembang, Rabu (29/6/2022).

Firdaus mengatakan, mendukung usulan itu agar Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan usulan memberikan tunjangan sertifikasi kepada wartawan layaknya guru.

Peserta UKW saat melaksanakan ujian dari para penguji.

“Kita belum tahu sampai di mana usulan itu digodok pemerintah. Dewan Pers dan PWI hanya mengusulkan kepada pemerintah,” katanya.

Terkait pelaksanaan UKW Angkatan 37, Firdaus memberikan ucapkan selamat kepada peserta yang dinyatakan berkompeten.

“Tantangan kita bukan hanya UKW, tapi bagaimana sebagai wartawan menyampaikan informasi dan mengolah data dan tetap melawan hoaks,” ujarnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan PWI Pusat Ocktap Riady, SH, mengapresiasi komitmen PWI Sumsel yang bekerjasama dengan perusahaan untuk terus menggelar UKW guna menciptakan wartawan berkompeten.

“Saat ini banyak organisasi wartawan. Dan wartawan cetak yang ketinggalan online, nanti bisa ketinggalan jurnalis video. Tapi saya sampaikan, bahwa kita kembali ke basis wartawan, orang yang mencari berita dan berkompeten di bidangnya,” katanya.

Dia mengimbau agar wartawan tidak berpuas diri, namun tetap terus belajar. Belajar untuk terus meningkatkan kemampuan dan wawasan dalam dunia jurnalistik. Termasuk di dalamnya Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

UKW Angkatan 37 diikuti 18 wartawan dari tingkat Muda, Madya dan Utama. Satu wartawan dinyatakan tidak berkompeten dan harus mengikuti UKW pada periode selanjutnya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here