10 Kuliner dan Budaya Palembang Dapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

PENGHARGAAN---Walikota Palembang Harnojoyo menerima penghargaan DJKI Kemenkumham RI di Hotel Novotel Kota Palembang, Jumat (23/9/2022). (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak sepuluh item kuliner dan seni budaya Palembang, resmi mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kekayaan ini telah dipatenkan oleh Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham Rebulik Indonesia (Kemenkuham RI).

Alhamdulillah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham,” ujar Walikota Palembang Harnojoyo saat menerima sertifikat KIK di Hotel Novotel Kota Palembang, Jumat (23/9/2022).

Adapun KIK yang sudah diakui antara lain, Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian dan Ngidang.

“Kekayaan intelektual Kota Palembang yang sudah diakui 10 di sektor makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi adat Kota Palembang,” katanya.

Dengan telah dimilikinya sertifikat ini, dia mengajak masyarakat untuk terus melestarikan kekayaan budaya di Palembang.

“Jangan sampai kekayaan budaya kita diklaim bangsa lain. Beruntung hari ini telah diakui 10 KIK dengan sertifkat hak paten dari Kemenkuham RI,” katanya. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here