Kayu Agung, SumselSatu.com
KPU OKI memastikan pada 10-15 Januari mendatang akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati OKI.
Tahapan ini mulai berjalan pascapendaftaran calon bupati dan wakil bupati OKI yang berlangsung pada 8-10 Januari 2018.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan mengatakan, sebenarnya ada rasa kekhawatiran dengan pemeriksaan kesehatan yang dijalani semua paslon, mengingat waktu dan petugas kesehatan terbatas. Tapi, manajemen rumah sakit mengklaim menjamin semua itu.
“Berdasar PKPU No 3/2013 tentang pencalonan, maka KPU berkoordinasi dengan IDI, BNN dan Himpunan Psikologi Indonesia. Alhamdulillah, sudah dilakukan MoU. Hasilnya direkomendasikan RS tipe A yakni RSUP Muhammad Husein Palembang yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan paslon,” kata Dedi, Jumat (5/1/2017).
Menurut Dedi, pemeriksaan kesehatan dimulai 10-15 Januari. Untuk hasil pemeriksaan akan diumumkan pada 16 Januari mendatang. Selanjutnya, untuk penetapan paslon dilakukan pada 14 Februari. Kemudian masa kampanye pada 16 Februari.
“Begitu penetapan calon, maka Bupati OKI H Iskandar, SE, akan cuti. Sementara bagi calon lain yang berasal dari kalangan legislatif harus melampirkan surat pengunduran diri dan 30 hari sebelum pelaksanan pencoblosan harus segera mungkin mengirimkan surat keterangan pemberhentian dari atasan,” ujarnya.
Disinggung batasan massa saat mendaftarkan paslon ke KPU, kata Dedi, tidak ada batasan massa, jika bacalonkada akan mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU OKI.
“Tapi tetap kami koordinasi dengan Polres OKI untuk pengamanan,” jelasnya. #ari