Pangkalanbalai, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin minta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menghentikan pembangunan Pusdiklat di Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Permintaan tersebut disampaikan setelah DPRD Banyuasin mengadakan rapat membahas pembangunan Pusdiklat yang menjadi polemik di masyarakat. Rapat berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Banyuasin, Rabu (5/9/2018).
“Pemerintah Banyuasin yang sudah memberikan izin karena belum ada kepastian batas wilayah dan koordinasikan dulu dengan Pemerintah Kota Palembang, maka pembangunan Pusdiklat itu stop dulu. Percuma juga dibahas terus karena wilayah Pusdiklat di Talang Buluh itu wilayah Pemkot Palembang,” kata Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan saat memimpin rapat.
Senada dikatakan Emi Sumitra, Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PKB. Dia mendorong Pemkab Banyuasin untuk meninjau ulang izin pembangunan Pusdiklat tersebut.
“Ini jelas kesalahan Pemkab Banyuasin yang sudah memberikan izin tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi, jadi selesaikan dulu masalah batas wilayah sehingga tidak gaduh lagi,” katanya.
Wakil Ketua I DPRD Banyuasin Sukardi juga berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera berkoordinasi dengan Pemkot Palembang terkait batas wilayah.
“Sesuai dengan PP 23 Tahun1988 dan dipertegas lagi pada rapat di Provinsi Sumatera Selatan bulan Mei 2018 lalu, bahwa wilayah Talang Buluh masuk Kota Palembang dan kami merekomendasikan Pemkab Banyuasin untuk menindaklanjuti pembangunan itu dan tinjau ulang pemberian izin kepada PT Mega Citra Lestari,” jelas Sukardi.
Sukardi juga meminta Pemkab Banyuasin segera menyelesaikan masalah tersebut serta memberi batas waktu dua minggu untuk menyelesaikannya.
“Kami beri waktu 14 hari atau dua minggu untuk berkoordinasi dengan Pemkot Palembang dan bila belum ditindaklanjuti kami akan rapat ulang, dan bila perlu dengan Pemkot Palembang untuk membahasnya,” kata Sukardi. #tio