
Palembang, SumselSatu.com
Karena divonis terbukti melakukan penggelapan, terdakwa Muji Gusti Yandani bin Juniman dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas perkara Muji dibacakan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH.
Majelis hakim mengadili menyatakan Muji terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Sebelumnya, pada Senin (13/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan.
Atas putusan majelis hakim itu, Muji maupun pengacara Arif Rahman, SH, dari Posbakum PN Palembang, menyatakan menerima. Demikian juga JPU.
“Terima Yang Mulia,” ujar Muji kepada majelis hakim.
JPU M Anugrah Agung Saputra Faizal, SH, mendakwa Muji Gusti Yandani melakukan penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 488 KUHP.
Terdakwa sebelumnya bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nusa Raya Cipta yang bergerak di bidang simpan pinjam uang sejak Desember 2019 dengan jabatan sebagai Kepala Pos Muara Telang, Cabang Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. KSP Nusa Raya Cipta sendiri berdiri sejak Oktober 2017, dan memiliki Kantor Cabang di Jalan Jalur 10 Desa Mukti Jaya, Muara Telang.
Lalu pada Mei 2022, terdakwa diangkat menjadi Unit Manager atau Kepala Cabang Mukti Jaya Wilayah Sumatera Selatan dan diberikan gaji atau upah Rp6,180 jura per bulan serta uang bonus insentif.
Ada anggota koperasi yang mentransfer ke rekening bank terdakwa. Dari total saldo pada pertengahan 2025 ada Rp753,952 juta lebih. Uang fisik yang ada di dalam brankas Rp13,395 juta. Uang yang seharusnya tersedia Rp733,557 juta lebih setelah dikurangi dengan uang yang dipinjamkan ke anggota koperasi.
Petugas dari kantor pusat beberapa kali menghubungi terdakwa untuk meminta mengirimkan uang. Kemudian, dikirimkan terdakwa, yakni 150 juta dan Rp150 juta. Selanjutnya, petugas dari kantor pusat kembali menghubungi terdakwa, namun tidak ada jawaban. Setelah dihubungi kembali, terdakwa menyatakan uang modal sudah tidak ada.
Pada 8 Juli 2025 petugas dari kantor pusat mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan kejelasan perihal uang kas Kantor Cabang Mukti Jaya. Terdakwa mengakui telah menggunakan uang Rp733,557 juta lebih untuk kepentingan pribadinya. Terdakwa diminta untuk mengembalikan uang kas tersebut dalam waktu satu bulan.
Terdakwa mengaku, uang telah digunakan untuk deposit judi on-line Rp350,557 juta lebih, sewa alat jonder untuk bajak sawah Rp50 juta, penggantian alat sewa Rp50 juta, dan jual beli padi Rp283 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, KSP Nusa Raya Cipta mengalami kerugian sebesar Rp733,557 juta lebih. #arf









