Pukul Pengojek, Eko Sempurna Dihukum 1,6 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Senin (20/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penganiayaan dan melanggar Pasal 466 (1) UU No 1/2023 tentang KUHP, serta menjatuhkan pidana selama satu tahun dan delapan bulan penjara, potong masa tahanan.

TUNTUTAN---Sidang perkara terdakwa Eko Sempurna di ruang sidang PN Palembang, Senin (20/4/2026) lalu. Terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, tetapi hadir melalui video on-line. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Eko Sempurna bin Suparman divonis terbukti melakukan penganiayaan, dan dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara. Korban penganiayaan adalah seorang pengojek.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas perkara Eko Sempurna dibacakan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (27/4/2026). Terdakwa tidak hadir secara langsung ke ruangan sidang, melainkan melalui video sambungan internet. Pengacara A Rizal, SH, dari Posbakum PN Palembang yang mendampingi terdakwa hadir di ruangan sidang.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengadili menyatakan terdakwa Eko Sempurna terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar hakim.

Masa hukuman penjara itu dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan membayar biaya perkara Rp5000.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa dan pengacaranya serta JPU menyatakan menerima.

Sebelumnya, pada Senin (20/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penganiayaan dan melanggar Pasal 466 (1) UU No 1/2023 tentang KUHP, serta menjatuhkan pidana selama satu tahun dan delapan bulan penjara, potong masa tahanan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Arni Puspita, SH, mendakwa Eko melanggar Pasal 466 (1) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada Kamis (25/12/2025) lalu, sekira Pukul 15:20, David sedang menunggu pesanan ojek on line di parkiran Kopitiam di Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang. Lalu, datang Eko dan langsung marah kepada David. Sejurus kemudian, Eko memukul wajah sebelah kiri David dua kali menggunakan tangannya. Davidpun berjalan menjauh dari Eko, namun Eko memukul bagian belakang kepala David tiga kali dengan tangannya. Eko juga menendang pantat David satu kali.

Melihat kejadian tersebut, saksi Feri Antoni melerai. David lantas melaporkan kejadian yang tidak membuatnya senang itu ke kepolisian. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here