
Jakarta, SumselSatu.com
Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Selatan (BPK Sumsel) Titin Rita Lestari, resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/6/2026). Titin ditahan usai diperiksa terkait kasus dugaan suap pengaturan temuan BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Berdasarkan pantauan, Titin digiring tim KPK ke mobil tahanan bersama satu tersangka dari pihak swasta bernama Augus Dwianggara. Saat dicecar awak media terkait kasus suap tersebut, Titin membantah telah menerima uang dan menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan.
”Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Titin enggan mengungkapkan sosok yang menerima suap dari Bupati Edison. Dia hanya kembali menegaskan posisinya.
“Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
menjelaskan bahwa penahanan Titin merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Senin (8/6/2026), KPK menggelar OTT awal dan menangkap Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah pihak. Sementara pada Selasa (9/6/2026), KPK melakukan tangkap tangan lanjutan dan mengamankan 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pihak BPK.
”KPK melakukan tangkap tangan lanjutan yang berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Budi.
Budi mengungkapkan, kasus ini bermula dari temuan BPK terkait pengadaan barang di Pemkab Muara Enim, salah satunya adalah pengadaan Smart TV. Hingga saat ini, total ada 11 orang yang diamankan dan tengah diperiksa secara intensif untuk menentukan status hukum mereka.
Sebelumnya, pada Selasa (9/6/2026), KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim. Keempat tersangka tersebut adalah Edison (Bupati Muara Enim), Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026), Adi Triadi (Swasta/Keponakan Bupati Edison)
dan Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan adanya komitmen fee sebesar 5 persen dari pihak swasta, salah satunya PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) kepada Edison.
”Uang tersebut didistribusikan oleh Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Penyerahan uang ke Edison dilakukan tunai melalui orang kepercayaannya, yaitu Radiansa dan Adi Triyadi, untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” papar Taufik.
Selain untuk bupati, aliran dana juga didistribusikan oleh Abi kepada Kepala Dinas sebesar 3 persen, serta untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara sebesar 1 persen.
Dalam rangkaian OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan nilai total Rp1,9 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai dari tas ransel Abi Nurwardani: Rp323 juta, uang tunai dari brankas rumah Abi Rp40 juta, USD 3.200, dan SAR 2.260 dan saldo dalam beberapa akun rekening Rp1,47 miliar.
Saat ini, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cory disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. #fly/KCM









