Hakim Sebut Terdakwa Yunas Gusworo Paling Sadis

“Bapaklah yang paling sadis,” kata hakim kepada terdakwa Yunas.

MEMPERHATIKAN---Hakim Ahmad Samuar terlihat memperhatikan tubuh terdakwa Yunas Gusworo yang tengah mendengarkan pertanyaan JPU, di ruang sidang PN Palembang, Senin (8/6/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggali motif pembunuhan yang dilakukan terdakwa Yunas Gusworo bin Hadi Suwarno (61) terhadap tetangganya, Dra Christina S. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mengaku bahwa motif pembunuhan hanya karena ingin menguasai mobil korban. Namun, majelis hakim tidak percaya jika pembunuhan dilakukan hanya karena hal itu.

Pemeriksaan terdakwa Yunas Gusworo dilakukan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (8/6/2026). Sidang dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) bertanya, Yunas membenarkan ia telah membawa tali dari rumahnya sebelum melakukan pembunuhan. Yunas juga mengakui membunuh korban menggunakan tali tersebut.

“Betul,” ujar terdakwa Yunas menjawab pertanyaan JPU.

Terdakwa juga mengakui membeli korek api dan bensin di warung sebelum membakar jasad korban.

Saat ditanya apakah ia menyesali perbuatannya, Yunas memberikan jawaban.

“Merasa menyesal juga,” kata Yunas.

Yunas mengaku, ia hanya berniat mengambil mobil korban. Namun, hakim tidak percaya akan hal itu.

“Kalau hanya ambil barang, kenapa banyak yang kamu siapin. Tali, bensin?,” tanya hakim.

Hakim juga menanyakan, jika hanya didorong persoalan untuk mendapatkan uang dari penjualan mobil korban, kenapa barang-barang di rumah korban yang lebih mudah untuk dijual tidak diambil?.

Yunas tidak memberikan jawaban secara jelas atas pertanyaan-pertanyaan hakim. Ia mengatakan, bahwa ia memiliki hutang cat mobil untuk bengkelnya. Namun jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru yang juga tidak dijawab dengan jelas oleh terdakwa. Seperti berapa jumlah hutang, apakah tidak ada untung dari bengkel miliknya?.

Terkait tali yang digunakan untuk membunuh korban, Yunas mengakui tali tersebut diambilnya dari gudang setelah waktu Sholat Subuh dan disimpan di dalam kantong plastik.

Lalu hakim bertanya apakah korban pernah menyakiti hatinya, terdakwa Yunas mengatakan bahwa Christina tetangganya itu adalah orang baik, dan tidak pernah menyakitinya.

Yunas mengaku, sebelum pembunuhan di lakukan di Jalan Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Palembang, di sekitar Kantor Pengujian Kendaraan KIR DLLAJ, ia meminta korban yang berhenti dan meminggirkan mobil yang dikendarainya.

Hakim menanyakan waktu kejadian, kondisi jalan saat orang pergi bekerja saat itu, bagaimana reaksi dan apa perkataan korban sebelum dan saat lehernya dijerat. Namun, Yunas juga tidak menjawab secara pasti. Ia justru mengatakan sempat meminta maaf sebelum melakukan pembunuhan.

“Maaf ya,” kata Yunas dan hal itu langsung memancing reaksi pengunjung sidang. Ruang sidang menjadi sedikit riuh dari sebelumnya.

Salah satu hakim menyebut Yunas paling sadis.

“Bapaklah yang paling sadis,” kata hakim kepada terdakwa Yunas.

Hakim terus mengali motif kenapa terdakwa Yunas melakukan pembunuhan?. Namun, terdakwa tetap berbelit-belit dengan memberikan jawaban yang tidak jelas.

Yunas mengakui jika ia membakar korban untuk menghilangkan jejak.

Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU pada sidang selanjutnya.

JPU Murni, SH, mendakwa Yunas Gusworo dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 459, Pasal 458 (1), dan Pasal 479 (1 dan 3) UU No 1/2023 tentang KUHP. Dalam dakwaan kesatu, JPU mendakwa Yunas melakukan tindak pidana, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan itu dilakukan pada Rabu (14/1/2026) pagi di Jalan Sukabangun I, Palembang.

Yunas ditangkap polisi menyusul hilangnya Dra Christina S, pensiunan guru. Korban terakhir terlihat pada Rabu (14/1/2026) sekitar Pukul 04:47, saat meninggalkan rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, mengendarai mobil Mitsubishi Mirage merah metalik BG 1646 RI.

Polisi kemudian menangkap Yunas dan dua orang lainnya. Yakni, Suwanto bin Hadi Suwarno dan Jonni Iskandar bin Romawi (berkas perkara terpisah).

Jasad Christina ditemukan terbakar di semak-semak di kawan Kabupaten Banyuasin. Kepada penyidik polisi Yunas mengaku, usai membakar korban, ia menuju arah rumah Jonni Iskandar. Ia menyerahkan hanphone OPPO A58 milik korban, dan uang Rp900 ribu kepada Jonni.

Yunas lalu menuju rumah korban dengan tujuan mengambil BPKB mobil.

Malam harinya, Yunas mendatangi rumah Suwanto untuk mengajak menjual mobil korban kepada Apr. keesokan harinya Yunas bersama keluarga pergi ke Bogor, Jawa Barat.

Pada 17 Januari 2026, Apr menghubungi Yunas dan mengatakan di Pelambang sedang viral bahwa mobil yang terdakwa jual kepadanya adalah milik seorang wanita yang hilang belum ditemukan. Apr pun minta uangnya dikembalikan. Yunas pun mengembalikan uang tersebut secara bertahap.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, Suwanto telah dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan dua bulan penjara pada Selasa (2/6/2026). Suwanto divonis terbukti menjual suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, dan melanggar Pasal 591 (a) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Sedangkan Jonni Iskandar bin Romawi pada  Rabu (22/4/2026) dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara. Jonni divonis terbukti melakukan tindak pidana penadahan. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here