Pengacara Mantan Pejabat Kantor BPN Muba Kecewa Atas Putusan Hakim

“Tugas kami selaku penasehat hukum terdakwa, secara prinsip, apa yang menjadi kerja JPU sudah maksimal, apa yang menjadi kerja majelis hakim kami lihat maksimal. Kami hormati, tapi secara profesional kami sebagai pengacara masih sangat belum menerima, belum puas,” kata Husni Chandra.

Pengacara M Husni Chandra, SH, MHum. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Kuasa hukum terdakwa Ir Amin Mansur, M Husni Chandra, SH, MHum menyatakan, kecewa terhadap putusan majelis hakim atas perkara kliennya. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan perkara mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Muba 2006-2008 tersebut.

“Selaku penasehat hukum terdakwa (Amin Mansur-red), tetap kecewa. Tadinya kami yakin, perkara ini bebas,” ujar Husni Chandra saat diwawancarai wartawan usai persidangan di PN Palembang, Rabu (19/5/2026).

Husni Chandra mengatakan, pihak menilai, majelis hakim tidak teliti dan tidak memverifikasi Amin Mansur sebagai Kasubsi Pengukuran tentang permasalahan pengukuran SHM dari tanah PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

Ketika ditanya bahwa klien mereka menerima putusan majelis hakim, Husni Chandra mengatakan, dari awal perkara kliennya telah merasa capek menghadapi proses hukum.

“Pada saat awal sudah lelah, capek dengan proses hukum yang kedua ini, maka dia (Amin Mansur-red) mau menitipkan uang yang diestimasi (sebagai keugian negara),” katanya.

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, telah menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada Amin Mansur dan Yudi Herzandi, SH, MH (59), mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Muba. Keduanya divonis bersalah dalam perkara kasus korupsi dan pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar.

Husni Chandra mengatakan, pihaknya melihat pertimbangan majelis hakim dan menghormati hal itu.

Pihaknya menilai ada inkonsistensi karena klien mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 605 KUHP, tetapi dibuktikan dalam Pasal 603 KUHP bahwa ada kerugian negara.

“Tugas kami selaku penasehat hukum terdakwa, secara prinsip, apa yang menjadi kerja JPU sudah maksimal, apa yang menjadi kerja majelis hakim kami lihat maksimal. Kami hormati, tapi secara profesional kami sebagai pengacara masih sangat belum menerima, belum puas,” kata Husni Chandra.

Di awal wawancara Husni mengatakan, pada dakwaan pertama, dianggap saudara Amin Mansur dinyatakan (melakukan perbuatannya) secara bersama-sama.

“Tidak pernah melekat bahwa itu perbuatan Amin Mansur. Tapi fakta realnya dalam putusan ini, yang menjalani hukuman dalam perkara ini KMS Haji Halim sudah meninggal dan dinyatakan gugur, faktanya bahwa dalam perkara ini, bahwa yang didakwa dan diputus bersalah terbukti hanya saudara Amin Mansur,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Ir Amin Mansur, SH, MH, bin Rekso Mihardjo terbukti melakukan korupsi. Amin Mansur (61) yang mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba 2006-2008 itu, dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Lamanya waktu hukuman yang diputuskan majelis hakim itu, tiga tahun tiga bulan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH, mengadili, menyatakan Amin Mansur terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Fauzi Isra.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta. Apabila denda itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Tapi, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan itu tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, diganti dengan pidana 60 hari penjara.

Majelis hakim memutuskan, Amin Mansur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (30/3/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Amin Mansur terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 603 dan 605 Undang-undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan  kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp201 juta lebih, subsider tiga tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan agar uang yang telah dititipkan ke Kejari Muba sebanyak Rp520 juta lebih dirampas untuk negara.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim satu jam lebih itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Amin telah menitipkan uang ke Kejari Muba sehingga tidak lagi harus membayar uang pengganti. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here