
Palembang, SumselSatu.com
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Abdullah Taufik, SE, MM, memberikan penjelasan mendalam mengenai aturan terbaru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang. Berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026, wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp500 ribu kini dibebaskan dari biaya alias gratis.
“Pemerintah Kota Palembang sebenarnya sudah menggratiskan PBB untuk kategori tertentu. Per tahun 2026 ini, tagihan PBB Rp500.000 ke bawah statusnya nihil alias gratis, termasuk untuk rumah subsidi,” ujar Taufik di hadapan warga saat menggelar kegiatan reses DPRD Sumsel Dapil 1 di Kantor Lurah 32 Ilir, Senin (6/7/2026).
Kebijakan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diperkuat oleh aturan turunan daerah berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 16 Tahun 2026. Langkah ini menjadi upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Menanggapi aspirasi warga yang menginginkan penghapusan PBB secara menyeluruh, Taufik menegaskan bahwa PBB tidak bisa dihapus seratus persen untuk semua kalangan masyarakat. Ada alasan krusial di balik bertahannya pajak ini bagi kalangan menengah ke atas.
Menurutnya, PBB bersama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan urat nadi pembangunan Kota Palembang.
”PBB dan BPHTB merupakan penyumbang terbesar dari 11 sektor pajak yang membentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang sebesar Rp1,2 triliun,” ungkap Taufik.
Sebagai informasi, angka PAD ini merupakan yang terbesar di wilayah Sumatera Selatan. Taufik mengingatkan masyarakat bahwa uang yang dipungut dari sektor pajak ini tidak hilang begitu saja, melainkan diputar kembali untuk kepentingan publik.
”Uang pajak inilah yang dikembalikan lagi ke warga dalam bentuk fasilitas umum, seperti pembangunan jalan, perbaikan fasilitas, hingga pembuatan saluran air (drainase) untuk mengatasi banjir,” tutupnya.
Sebelumnya, Abu Bakar, warga 32 Ilir, mempertanyakan tentang PBB.
“Kami berharap Pajak Bumi dan Bangunan bisa dihapuskan, terutama bagi lansia/orang tua yang menempati rumah sendiri namun tetap dibebani pajak tahunan, padahal sudah kena BPHTB saat proses tanah. Beda jika kena pajak terhadap barang seperti saat makan atau parkir,” katanya. #nti









