UMP Sumsel 2018 Rp2,5 Juta Lebih

Gubernur Sumsel Alex Noerdin (FOTO: SS1/ARDIAN)

Palembang, SumselSatu.com

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2018 Rp2,5 juta lebih.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyampaikan, kenaikan itu sesuai dengan keputusan Pemerintah RI yang meningkatkan UMP sebesar 8,7 persen.

“UMP naik menjadi 5.595.944 juta, itu sesuai keputusan pemerintah yang meingkatkan sebesar 8,7 persen,” ujar Alex Noerdin, Kamis (2/11/2017).

Sebelumnya, UMP Sumsel Rp2,3 juta. Dengan kenaikan tersebut, Gubernur meminta agar pemerintah kabupaten/kota di Sumsel bisa menyesuaikan UMK.

“Nanti daerah yang menyesuaikan asalkan tidak lebih rendah dari UMP,” katanya.

Jika nantinya ada perusahaan yang keberatan atas UMP tersebut, maka dapat mengajukan penangguhan.

“Penangguhan ini harus sesuai alasannya dan tepat sehingga dapat ditindaklanjuti,” kata Gubernur.

Penentuan besaran UMP ditetapkan pemerintah berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pada PP disebutkan bahwa formula UMP yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan data Badan Pusat Stastik (BPS) Sumsel sebesar 8,71 persen.

UMP ini akan disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan untuk membuat UMK. Dalam penentuan UMK nantinya melalui kesepakatan dengan dewan pengupahan, seperti asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. #ard

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here