Awal Tahun, Tim Buser Macan Linggau Bekuk Pelajar Pelaku Curat dan Curas Berbeda

DIBEKUK---Dua tersangka MH alias AA dan DK alias DN (bersebo) berstatus pelajar lakoni dua aksi kejahatan yang berbeda dan tersangka Febriansah (kanan) dibekuk Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Lubuk Linggau, SumselSatu.com

Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dua tersangka curat sepeda motor dan satu tersangka curas, Selasa (2/1/2018), di tempat yang berbeda.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Nyoman Sutrisno, SH. Untuk penangkapan tersangka curas, DK alias DN (14) seorang pelajar, sekira pukul 15.30 WIB di DT 04 Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara 1.

Dengan pelapor Istikoma (17) pelajar warga Jalan Patimura RT 03 No 18 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur 2. Dengan LP/B-106/VIII/2017/SS/LLG/Sek Utara, tanggal 07 Agustus 2017.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian. Aksi curas dilakukan tersangka DK, Minggu (6/8/2017) sekira pukul 16.30 WIB di Komplek Sport Center Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggay Utara 1.

Saat itu korban bersama tiga orang sedang berfoto di komplek sport center Petanang. Datang empat orang menggunakan tiga unit sepeda motor yakni dua unit Honda Revo dan satu unit Yamaha Jupiter MX. Keempatnya mendekati korban dan menodongkan senjata api rakitan (senpira), parang dan pisau.

Lalu mengambil sepeda motor korban Honda Beat warna Hitam nomor polisi (Nopol) BG-2715-HT, satu unit handphone merek OPPO dan satu unit kamera DSLR merk Canon. Usai menggasak barang korban. Para tersangka kabur dan meninggalkan korban.

Dua Tersangka Curat

Dua jam kemudian Tim Macan Linggau kembali menangkap dua tersangka curat ditangkap ditempat berbeda di Jalan Keramat Abadi RT 0t Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau, sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua tersangka yakni MH alias AA (17 jalan 3 bulan) pelajar warga Keramat Abadi RT 05 Kelurahan Cereme. Ditangkap saat main bola voli. Tersangka Frediansah (30) warga Jalan Keramat Abadi RT O3 Kelurahan  Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.

Para tersangka dibekuk hasil laporan pelapor Juar Mansyah (30) warga Jalan Patimura No 07 RT 01 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat 1. Dengan korban Zilzian Okta Pratama (15) pelajar warga Jalan Puskesmas Taba RT 05 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2. Dengan LP/B-02/I/2018/SS/Res Llg, tanggal 2 Januari 2018.

Aksi curat dilakoni kedua tersangka terjadi. Sabtu (23/12/2017) sekira pukul 00.00 WIB. Di Jalan Puskesmas Taba RT 05 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2. Saat itu Jumat (22/12/2017) sekira pukul 22.30 WIB kedua tersangka masuk ke rumah korban karena pintu rumah korban tidak terkunci.

Lalu, mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stang dan mengambil  sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna merah nomor polisi (nopol) AB-4756-SD. Dengan total kerugian ditaksir Rp4 juta.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuk Linggau, AKBP Sunandar, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, SH, mengatakan ketiga tersangka ditangkap dengan kasus berbeda. Satu tersangka curas dan dua tersangka curat. Dua orang tersangka yang berbeda merupakan pelajar di Kota Lubuklinggau.

Untuk kasus curas tersangka DK alias DN mengakui perbuatannya bersama tersangka Alek, Rian, Redi alias Uyung, Sandi, Feri dan Febi.

“Peran tersangka DK mengawasi tempat kejadian perkara (TKP) saat aksi curas berlangsung. Dan mendapatkan bagian hasil kejahatan sebesar Rp400.000,-,” jelas AKP Ali Rojikin saat mengelar press release diruangan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Rabu (3/1/2018).

Menurutnya, uang tersebut digunakan tersangka DK membeli velg motor seharga Rp260.000,-. Sisanya membeli jari-jari sepeda motor. Di tangan tersangka diamankan dua buah velg jari-jari ukuran 17 inci merek Rossi warna merah dan ungu.

“Kita himbau kepada para pelaku lainnya melalui orang tua dan pihak keluarga. Untuk dapat menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan ke aparat kepolisian. Jangan sampai polisi mengambil tindakan tegas kepada para pelaku,” tegas dia.

Sedangkan untuk dua tersangka curat. Lanjut, Kasat Reskrim. Tersangka MH alias AA mengakui melakukan aksi curat bersama tersangka Frediansah. Dan mengaku telah menjual sepeda motor tersebut ke Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura).

“Di tangan tersangka MH alias AA diamankan satu lembar surat bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor milik korban Zilzian Okta Pratama,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here