PALI, SumselSatu.com
Bakal calon (Balon) bupati yang akan mengikuti Pemilukada PALI 2020, dilarang melakukan pawai saat mendaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
“Kami meminta kepada bakal pasangan calon yang akan mengikuti tahapan pendaftaran untuk tidak melakukan arak-arakan,” ujar Ketua KPU PALI Sunario, SE, dalam Rapat Koordinasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Tahun 2020, di Talang Ubi, PALI, Selasa (25/8/2020).
Rakor tersebut dihadiri para pengurus partai politik (Parpol) di PALI. Sunario mengatakan, larangan itu karena pada saat ini masih marak kasus penyakit Covid-19.
“Semua peserta menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 termasuk dalam pelaksanaan mengantar bakal paslon ke KPU nanti, tidak boleh untuk melakukan arak-arakan,” katanya.
“Paslon dan juga KPU akan menyiarkan acara tersebut secara live streaming di medsos,” tambah Sunario.
Sunario menyampaikan, rakor yang mereka lakukan sangat penting, karena tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati sangat krusial.
“Karena menyangkut persyaratan bakal pasangan calon yang nantinya bisa menentukan sang paslon memenuhi syarat apa tidak,” katanya.
“Rakor ini dimaksud untuk membangun satu persepsi kepada semua parpol,” kata Sunario lagi.
Dia menyampaikan, pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati PALI dijadwalkan pada 4-6 September mendatang.
Dia juga menyampaikan, tidak ada pasangan dari jalur independen yang akan mengikuti Pemilukada PALI. Hingga akhir tahapan, tidak ada satu orangpun yang mendaftarkan diri. #abi