DPRD Minta Pemko Palembang Bayar Hutang

PARIPURNA----Suasana Rapat Paripurna DPRD Palembang, Senin (15/6/2020). (FOTO: IST/DOK.DISKOMINFO PALEMBANG)

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palembang menyelesaikan program-programkan kerja serta pembayaran hutang piutang kepada pihak ketiga.

“Komisi II juga meminta kepada Walikota, terutama OPD dan BUMD, dapat menyelesaikan program yang belum terselesaikan, dan hutang piutang kepada pihak ketiga agar diselesaikan,” ujar Wakil Ketua DPRD Palembang Sri Wahyuni, Senin (15/6/2020).

Sri Wahyuni menyampaikan hal itu pada kegiatan Rapat Paripurna DPRD Palembang Masa Persidangan Tahun 2020 tentang Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Palembang Tahun 2019. Dalam rapat paripurna juga dilaporkan hasil reses Anggota DPRD Palembang.

Sri Wahyuni mengatakan, setelah dilakukan pembahasan dan direkomendasikan terkait tanggapan LKPj, Komisi I melihat pembiayaan anggaran lebih atau silpa. Ke depan perlu dianalisis kembali untuk mengoptimalkan pemanfaatan APBD.

Kata Sri, pihaknya juga meminta agar Pemko Palembang mendata kembali warga miskin dengan melibatkan Kantor Kecamatan, Kelurahan, serta lembaga terkait.

Disampaikannya, Komisi III DPRD Palembang meminta Walikota melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PU-PRKP) agar dalam pengawasan pelaksanaan program Kotaku mengacu pada pedoman Juklap dan Juknis Peraturan Kementerian PU-PR.

“Untuk program Kotaku itu di tingkat kelurahan harus tepat sasaran dan diberikan sanksi tegas dalam pelaksanaan. Jadi apabila terkendala, sehingga tidak berdampak merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan, Komisi IV DPRD Palembang meminta  Pemko Palembang segera menyelesaikan hutang piutang dengan pihak ketiga.

“Jadi lakukan evaluasi semua kegiatan yang tidak tercapai sehingga pagu ditetapkan sesuai kebutuhan,” katanya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here